
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum pejabat negara yang “bermain” di sektor penerimaan negara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru pada Selasa siang, penyidik KPK berhasil mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, terkait dugaan skandal restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Modus Operasi: Pengaturan Restitusi Pajak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas dugaan praktik lancung dalam proses pengembalian kelebihan pajak (restitusi).
“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. Ada dugaan pengaturan serta penerimaan sejumlah uang oleh para oknum di sana,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/02/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Tren Mengkhawatirkan: OTT Pajak Berulang di 2026
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas reformasi birokrasi perpajakan. OTT di Banjarmasin ini mencatatkan rekor sebagai:
- OTT ke-4 yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026.
- Kasus Perpajakan ke-2 dalam kurun waktu hanya satu bulan, menyusul kasus serupa di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari lalu.
Berikut perbandingan singkat dua kasus besar perpajakan di awal tahun ini:
Lokasi OTT | Pejabat Utama yang Terjaring | Sektor Terkait |
|---|---|---|
KPP Madya Jakut | Dwi Budi (Kepala KPP) | Pemeriksaan Pajak Umum |
KPP Madya Banjarmasin | Mulyono (Kepala KPP) | Restitusi |
Komitmen Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba menggerogoti pendapatan negara melalui manipulasi pajak.
Saat ini, Mulyono dan pihak-pihak terkait tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum lebih lanjut dalam waktu 1×24 jam.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor swasta dan birokrat agar tidak melakukan kongkalikong yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor vital seperti perkebunan.(Azi)

