
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak serta-merta hilang secara otomatis meski seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing.
Hal ini disampaikan Yusril menanggapi isu hangat terkait dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.
Yusril menjelaskan bahwa meski Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan WNI kehilangan statusnya jika masuk tentara asing tanpa izin Presiden, namun pelaksanaannya tidak bersifat otomatis atau serta-merta.
“Kehilangan itu tidak bersifat otomatis. Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Norma undang-undang tersebut harus dituangkan dalam mekanisme administratif yang jelas dan formal,” tegas Yusril di Jakarta, Senin (26/1).
Baca jugaBungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik
Analogi Hukum: Seperti Pencuri yang Tak Langsung Dipenjara
Menko Yusril memberikan perumpamaan sederhana terkait kepastian hukum. Ia mengibaratkan aturan ini dengan tindak pidana pencurian dalam KUHP.
Seseorang yang mencuri tidak otomatis masuk penjara hanya karena ada pasalnya; melainkan harus melalui proses pembuktian di pengadilan hingga keluar putusan konkret.
Demikian pula dengan status kewarganegaraan. Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2022, proses pencabutan status WNI harus melalui tahapan sebagai berikut:
- Laporan atau Permohonan: Adanya laporan dari pihak lain atau permohonan dari yang bersangkutan.
- Verifikasi & Penelitian: Menteri Hukum melakukan pemeriksaan mendalam untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
- Keputusan Menteri: Jika terbukti benar tanpa izin Presiden, Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
- Pengumuman Resmi: Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara.
Status Hukum Kezia dan Rio Saat Ini
Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji
Terkait kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio, Yusril menyatakan pemerintah saat ini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Ia menekankan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri yang diterbitkan dan diumumkan di Berita Negara, maka secara hukum yang bersangkutan masih menyandang status WNI.
“Sejak saat itulah (pengumuman di Berita Negara) akibat hukumnya berlaku. Selama belum ada keputusan menteri, maka yang bersangkutan secara hukum tetaplah WNI,” pungkasnya.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara terlindungi dan setiap tindakan hukum negara didasarkan pada prosedur administrasi yang sah dan akuntabel.
(Azi)



F168 – thương hiệu uy tín . Ổn định – An toàn – Nhanh chóng. F168 là nhà cái cá cược trực tuyến uy tín 2026, nền tảng sở hữu đa dạng game như casino, thể thao, slot… Ưu đãi hấp dẫn, bảo mật cao, hỗ trợ 24/7.
F168 – thương hiệu uy tín . Ổn định – An toàn – Nhanh chóng. F168 là nhà cái cá cược trực tuyến uy tín 2026, nền tảng sở hữu đa dạng game như casino, thể thao, slot… Ưu đãi hấp dẫn, bảo mật cao, hỗ trợ 24/7.