
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1).
Mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas ini enggan membeberkan detail materi pemeriksaan dan justru mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada tim penyidik.
“Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua (pemeriksaan),” ujar Gus Alex singkat sembari bergegas meninggalkan kerumunan jurnalis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin sore.
Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji
Pemeriksaan Maraton Tujuh Jam
Berdasarkan data pantauan di lokasi, Gus Alex tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.38 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.23 WIB.
Selama lebih dari tujuh jam, Gus Alex dikonfrontir oleh penyidik terkait perannya dalam skandal penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menyeret nama-nama besar di lingkungan Kementerian Agama.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” tegas Budi.
Baca juga Gus Falah Pasang Badan: Taruh Polri di Bawah Kementerian Adalah Pengkhianatan Amanat Reformasi!
Jejak Skandal Rp1 Triliun
Kasus ini mulai mencuat sejak penyidikan resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, KPK merilis temuan mengejutkan terkait potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Keduanya, bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu untuk kepentingan penyidikan.
Melawan Undang-Undan
Selain bidikan KPK, kasus ini sebelumnya telah menjadi bola panas di DPR RI melalui Pansus Hak Angket Haji. Pansus menemukan kejanggalan fatal dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag diketahui membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus).
Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen menjadi hak jemaah haji reguler
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng penyelenggaraan ibadah suci umat Islam tersebut.
(Azi)



1 thought on “Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik”