
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law.
Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional yang bersifat afirmatif untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif di Indonesia.
Penegasan ini tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga KPK ‘Babat’ Dinasti Korupsi di Madiun: Wali Kota Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Proyek dan Dana CSR
Mencegah Pembungkaman Kritik
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kerentanan posisi wartawan saat berhadapan dengan kekuatan politik, ekonomi, maupun sosial.
MK menilai, penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata secara serampangan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sah sangat berisiko memicu kriminalisasi pers.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur Hamzah.
Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?
MK memperingatkan bahwa proses hukum sering kali disalahgunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
Urgensi Kepastian Hukum Pasal 8 UU Pers
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi jurnalis di lapangan.
MK berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang sebagai fondasi demokrasi yang sehat.
Perlindungan Tidak Bersifat Absolut
Meski memberikan jaminan perlindungan yang kuat, MK menggarisbawahi bahwa perlindungan ini tidak bersifat absolut.
Jaminan hukum hanya berlaku selama wartawan:
- Menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara dan masyarakat kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, intimidasi, maupun langkah represif yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik.
Dengan putusan ini, MK memosisikan pers sebagai pilar demokrasi yang harus diproteksi dari segala bentuk upaya kriminalisasi yang berlindung di balik instrumen hukum.(*)





**mitolyn official**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.