
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Penerapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan “setoran” imbalan proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Tiga Tersangka dan Peran Mereka
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat tiga orang sekaligus:
- MD (Maidi): Wali Kota Madiun (Aktor Utama).
- RR (Rochim Ruhdiyanto): Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD.
- TM (Thariq Megah): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan MD, RR, dan TM sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur.
Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?
Dua Klaster Kejahatan: Pemerasan & Gratifikasi
Kasus ini terbagi ke dalam dua skema korupsi yang sistematis:
- Klaster Pemerasan (Proyek & CSR): MD diduga bekerja sama dengan RR untuk memeras pihak tertentu dengan modus imbalan proyek pembangunan dan pengamanan dana CSR. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
- Klaster Gratifikasi: MD diduga menerima suap/gratifikasi bersama TM (Kadis PUPR) terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Penahanan Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan badan.
- Masa Penahanan: 20 hari pertama (20 Januari – 8 Februari 2026).
- Lokasi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sumber: Antara
Editor : Azi

