BANDARLAMPUNG, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait skandal dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kasus yang menyeret jajaran direksi dan komisaris ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp268,76 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin M, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (15/1).
“Kami telah menerima pelimpahan tahap kedua. Ketiga terdakwa adalah BK (Direktur Operasional), HW (Komisaris), dan MHE (Direktur Utama),” ujar Baharuddin.
Modus Operandi: Dana Titipan Jadi “Bancakan” Pribadi
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga kuat mengelola dana PI 10 persen secara ilegal tanpa persetujuan Menteri ESDM. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru dikelola layaknya milik pribadi sebelum adanya legalitas resmi.
Beberapa modus “culas” yang ditemukan penyidik antara lain:
- Manipulasi Pendapatan: Mengakui dana PI sebagai pendapatan riil perusahaan meski bukan berasal dari unit usaha utama.
- Permainan Kurs: Melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual.
- Fasilitas Mewah: Menggunakan dana PI untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, hingga fasilitas pribadi lainnya.
- Pelanggaran Dividen: Pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.
Ancaman Penjara dan Penahanan
Akibat perbuatan tersebut, audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan negara tekor hingga Rp268.761.516.000.
Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga terdakwa langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” tegas Baharuddin.
Kejaksaan memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA untuk memulai proses persidangan.
Pihak Korps Adhyaksa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Sumber : Antara
Editor : Azi


