
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah radikal merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam pernyataan kerasnya, Menkeu menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak segan menjatuhkan sanksi terberat bagi pegawai yang terbukti bermain dengan hukum.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/1).
Sanksi Berjenjang: Dari Rotasi Hingga Pemberhentian
Ketegasan ini merupakan reaksi langsung setelah penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pada Selasa (13/1).
Purbaya menekankan bahwa “pembersihan” internal ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing oknum.
- Pelanggaran Ringan: Rotasi jabatan ke wilayah terpencil.
- Pelanggaran Berat: Pemberhentian secara tidak hormat (dirumahkan).
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambah Menkeu, mengisyaratkan bahwa institusi tidak akan memberi ruang bagi “pemain” lama.
Baca juga Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics
Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi
Meski menunjukkan sikap keras, Menkeu memastikan Kemenkeu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Selama status hukum belum inkrah di pengadilan, pegawai yang diperiksa akan mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari hak kelembagaan.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi,” ujar Purbaya.
Ia menjamin bahwa proses hukum di KPK akan berjalan tanpa hambatan dari pihak kementerian.
DJP Komitmen Kooperatif
Di sisi lain, pihak DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi tim penyidik.
Institusi perpajakan tersebut berkomitmen memberikan dukungan penuh guna menuntaskan kasus yang mencoreng kredibilitas lembaga ini.
Langkah “kocok ulang” ini dipandang sebagai upaya darurat Menkeu Purbaya untuk memulihkan kepercayaan publik yang merosot tajam akibat skandal suap pajak.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan DJP.(*)


