
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Delapan mahasiswa Ilmu Hukum dari Universitas Terbuka resmi melayangkan uji materi terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon mendesak penghapusan ketidakpastian hukum dalam masa percobaan pidana mati yang dinilai menciptakan fenomena “Lorong Kematian” (death row phenomenon).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, para pemohon menyoroti Pasal 100 ayat (1) dan (4) KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.
Meski semangatnya adalah rehabilitasi, konstruksi hukum saat ini dianggap cacat karena tidak memiliki parameter yang objektif.
Poin-Poin Utama Gugatan:
- Penyiksaan Mental di “Lorong Kematian”: Perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, menegaskan bahwa menunggu eksekusi selama satu dekade tanpa kejelasan nasib merupakan bentuk penderitaan mental yang intens.
- Istilah “Karet” dalam Norma Hukum: Para pemohon mengkritik penggunaan frasa subyektif seperti “rasa penyesalan”, “harapan memperbaiki diri”, dan “perbuatan terpuji” yang tidak didefinisikan secara tegas dalam undang-undang.
- Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Tanpa indikator penilaian yang terukur (prinsip lex certa), penentuan apakah seseorang layak diubah statusnya menjadi penjara seumur hidup menjadi sangat rentan terhadap manipulasi dan ketidakadilan.
“Negara tidak boleh membiarkan seseorang hidup dalam ketidakpastian yang tidak rasional. Setiap norma pidana harus jelas dan dapat diprediksi akibat hukumnya,” tegas Sofia Arfind Putri, salah satu pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta (14/1).
Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana
Tuntutan Pemohon
Para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambah ketentuan dalam Pasal 100 ayat (7) KUHP, yang mewajibkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur indikator penilaian yang objektif serta menentukan lembaga berwenang yang melakukan evaluasi selama masa percobaan 10 tahun tersebut.
Tanggapan Mahkamah
Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan terkait legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Hakim Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional spesifik yang dialami sebagai mahasiswa hukum dalam perkara ini.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.
Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam transisi hukum pidana Indonesia, karena menyentuh aspek paling fundamental dari hak asasi manusia: kepastian atas hidup dan keadilan di hadapan hukum.
Sumber : Antara
Editor : Azi



sex trẻ em dưới 10 tuổi