
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pakar Kebijakan Publik dan Akademisi, Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Ia menilai pemerintah tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak lapangan, yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gelombang pengangguran massal.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa revisi ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan memperbaiki harga batubara global akibat oversupply, Dr. Suriyanto menilai implementasinya justru menjadi blunder bagi para pelaku usaha yang taat aturan.
Baca juga Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics
Ketidakpastian Hukum dan Birokrasi yang Menjerat
Dr. Suriyanto menyoroti Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran operasional hingga 31 Maret 2026 dengan kuota produksi 25 persen. Menurutnya, kebijakan transisi ini tidak menyentuh akar persoalan.
“Aturan yang berubah-ubah ini adalah bentuk nyata ketidakpastian hukum. Fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan tambang legal terpaksa berhenti beroperasi karena birokrasi penerbitan RKAB yang sangat rumit dan tidak relevan dengan realitas operasional. Ini sangat merugikan pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak dan royalti besar kepada negara,” tegas Dr. Suriyanto dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Dampak Domino: Kerugian Finansial hingga Ancaman PHK
Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang telah memiliki perencanaan kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB tiga tahunan (2024–2026) yang diterbitkan sebelumnya. Namun, kebijakan baru ini justru memutus rantai perencanaan tersebut.
Dampak negatif yang kini mulai dirasakan di antaranya:
- Denda Kapal (Demurrage): Banyak perusahaan terkena denda besar karena tidak bisa memuat batubara akibat RKAB yang belum terbit.
- Kehilangan Kepercayaan: Pengusaha gagal memenuhi kontrak dengan pelanggan domestik maupun luar negeri.
- Beban Finansial: Perusahaan kesulitan membayar cicilan perbankan dan gaji karyawan akibat operasional yang terhenti.
- Ancaman Pengangguran: Penghentian operasional secara otomatis berdampak pada efisiensi tenaga kerja.
Desakan Evaluasi Total
Dr. Suriyanto menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan “tutup mata” terhadap dampak pembekuan dan pencabutan IUP serta RKAB yang dilakukan secara masif tanpa supervisi yang mendalam.
“Pemerintah seharusnya jeli. Perusahaan yang jelas-jelas taat pajak, membayar royalti tinggi, dan menjalankan RKAB sesuai jalur jangan dipersulit dengan batas waktu 31 Maret. Izinkan mereka bekerja hingga akhir 2026 sembari memproses pendaftaran kembali secara administratif tanpa harus menghentikan produksi,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa evaluasi, bukan hanya pengusaha yang merugi, tetapi negara juga akan kehilangan pemasukan signifikan dari sektor pajak dan royalti batubara yang merupakan penyumbang besar APBN.
“Jangan sampai kebijakan yang katanya strategis malah menjadi bumerang yang menghancurkan investasi lokal dan menciptakan krisis sosial akibat pengangguran. Pemerintah harus mempermudah birokrasi, bukan malah menjadi penghambat bagi mereka yang benar-benar membangun ekonomi bangsa,” tutup Dr. Suriyanto.(*)



f88bet84.com Mua bán nội tạng người 买卖人体器官