
WASHINGTON, D.C., JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania ke dalam daftar hitam kelompok teroris.
Langkah ini merupakan eskalasi signifikan dalam kebijakan luar negeri AS untuk menekan kekuatan yang dianggap mengancam kepentingan Israel di Timur Tengah.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa (13/1) waktu setempat, menyusul perintah eksekutif Presiden Trump yang menginstruksikan penyusunan daftar hitam bagi kelompok tersebut.
Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana
Rincian Klasifikasi dan Sanksi
Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS menerapkan klasifikasi berbeda bagi cabang-cabang organisasi tersebut:
- Mesir dan Yordania: Dilabeli sebagai “Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus” oleh Departemen Keuangan AS.
- Lebanon: Ditetapkan sebagai “Organisasi Teroris Asing” (FTO) oleh Departemen Luar Negeri AS.
Status FTO memberikan kewenangan hukum yang lebih luas bagi Washington untuk melakukan penindakan hukum dan fisik.
Pemerintah AS berdalih bahwa organisasi-organisasi tersebut menggunakan kedok lembaga sipil untuk memberikan dukungan kepada Hamas serta melakukan aktivitas yang merugikan stabilitas kawasan.
“Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin berpura-pura menjadi organisasi sipil yang sah, padahal di balik layar, mereka secara eksplisit mendukung kelompok teroris seperti Hamas,” tulis pernyataan resmi Departemen Keuangan AS.
Dampak Hukum dan Ekonomi
Dengan status ini, AS memberlakukan sanksi ekonomi ketat untuk memutus aliran dana internasional bagi kelompok-kelompok tersebut.
Setiap individu atau entitas di AS yang memberikan dukungan material akan dianggap melanggar hukum. Khusus untuk cabang Lebanon (FTO), anggota organisasi tersebut dilarang keras memasuki wilayah Amerika Serikat.
Reaksi Internasional dan Domestik
Penetapan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak:
- Ikhwanul Muslimin: Pemimpin umum Mesir, Salah Abdel Haq, menolak keras keputusan ini dan menuduhnya sebagai hasil tekanan politik dari Israel dan Uni Emirat Arab (UEA). Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum.
- Pemerintah Mesir: Menyambut baik langkah AS dan menyebutnya sebagai tindakan krusial untuk menghadapi ideologi ekstremis yang mengancam stabilitas kawasan.
- Dampak di Dalam Negeri AS: Kebijakan ini segera diikuti oleh langkah domestik. Gubernur Texas dan Florida (Partai Republik) menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) sebagai kelompok teroris atas dugaan afiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.
CAIR telah membantah tuduhan tersebut dan melayangkan gugatan hukum atas dasar pencemaran nama baik dan diskriminasi.
Langkah ini diprediksi akan mengubah peta geopolitik di Timur Tengah, mengingat sayap politik Ikhwanul Muslimin di Yordania baru saja memenangkan 31 kursi parlemen pada pemilu 2024, meskipun organisasi induknya telah dilarang oleh pemerintah setempat.
Tentang Departemen Keuangan Amerika Serikat:
Lembaga eksekutif pemerintah federal AS yang bertanggung jawab untuk mengelola pendapatan negara dan menerapkan sanksi ekonomi internasional terhadap entitas yang dianggap mengancam keamanan nasional.
Sumber : CNBC
Editor : Azi



1 thought on “AS Resmi Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Organisasi Teroris”