
Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Sebuah kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.
Dalam pekerjaan proyek tersebut terlihat tidak adanya galian untuk pondasi. Sedangkan pondasi dalam sebuah pembangunan memiliki fungsi yang sangat penting yaitu sebagai penopang atau penahan beban bangunan dan memastikan stabilitas serta daya tahan struktur.
Dengan pekerjaan yang seperti ini kondisinya, dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kekuatan dan juga ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan dimana debit air tinggi dan berpotensi menggerus bagian dasar bangunan, efeknya bangunan akan jadi menggantung bahkan roboh karena tanpa adanya pondasi.
Baca juga Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Narkoba, Rutan Manna Laksanakan Tes Urine Bersama BNNK
Selain itu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan.
Saat awak media jurnaltipikor.com mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana, Deden, melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp, pada Rabu (07/01/2026), Deden merespon bahwa dirinya sedang dalam perjalana menuju bogor dan akan menghubungi balik setelah ditujuan.
“Maaf Pak saya sedang diperjalanan menuju bogor, nanti saya hubungi balik setelah sampai ditujuan,” ujarnya.
Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi Dengan Dinas Peternakan
Namun, sampai berita ini ditayangkan, Deden selaku pelaksana tidak kunjung memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media jurnaltipikor.compungkasnya, Kamis (08/01/2026).
Publik berharap, pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas agar proyek dikerjakan sesuai aturan dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara baik itu melalui APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten/Kota wajib mengikuti aturan yang sudah ada dan harus sesuai spesifikasi/RAB.
“Pekerjaan proyek pemerintah itu tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena akan menimbulkan kerugian negara nantinya dan juga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat,” Ujar Heriyadi.
Baca juga Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Lanjut Heriyadi, patut diduga terjadinya tindak pidana Korupsi bila sebuah proyek pemerintah dikerjakan tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan itu jelas pidana.
“Kami akan meminta pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas sehingga potensi terjadinya kerugian negara dan rakyat sebagai penerima manfaat dapat dicegah. Kalau pencegahan dapat dilakukan akan lebih bagus, dan tidak akan terlalu banyak kerugian,” pungkasnya.
Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sebuah kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.
Dalam pekerjaan proyek tersebut terlihat tidak adanya galian untuk pondasi. Sedangkan pondasi dalam sebuah pembangunan memiliki fungsi yang sangat penting yaitu sebagai penopang atau penahan beban bangunan dan memastikan stabilitas serta daya tahan struktur.
Dengan pekerjaan yang seperti ini kondisinya, dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kekuatan dan juga ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan dimana debit air tinggi dan berpotensi menggerus bagian dasar bangunan, efeknya bangunan akan jadi menggantung bahkan roboh karena tanpa adanya pondasi.
Selain itu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan.
Saat awak media jurnaltipikor.com mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana, Deden, melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp, pada Rabu (07/01/2026), Deden merespon bahwa dirinya sedang dalam perjalana menuju bogor dan akan menghubungi balik setelah ditujuan.
“Maaf Pak saya sedang diperjalanan menuju bogor, nanti saya hubungi balik setelah sampai ditujuan,” ujarnya.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, Deden selaku pelaksana tidak kunjung memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media jurnaltipikor.compungkasnya, Kamis (08/01/2026).
Publik berharap, pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas agar proyek dikerjakan sesuai aturan dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara baik itu melalui APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten/Kota wajib mengikuti aturan yang sudah ada dan harus sesuai spesifikasi/RAB.
“Pekerjaan proyek pemerintah itu tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena akan menimbulkan kerugian negara nantinya dan juga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat,” Ujar Heriyadi.
Lanjut Heriyadi, patut diduga terjadinya tindak pidana Korupsi bila sebuah proyek pemerintah dikerjakan tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan itu jelas pidana.
“Kami akan meminta pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas sehingga potensi terjadinya kerugian negara dan rakyat sebagai penerima manfaat dapat dicegah. Kalau pencegahan dapat dilakukan akan lebih bagus, dan tidak akan terlalu banyak kerugian,” pungkasnya.
(Rama)



Pamukkale hot springs swimming Michael S. Ephesus blew my mind. Our guide’s stories made the ancient city come alive. https://beacons.ai/travelshopbooking
Used premium oils that left my skin incredibly soft. A pampering and moisturizing ending.
QQ88 cung cấp dịch vụ cá cược trực tuyến an toàn, hệ sinh thái game phong phú, phù hợp cho người chơi mới và lâu năm.
Gamebet2 is pretty basic, but sometimes that’s what you want. Simple, easy to navigate. Got a few go-to games there now. Give it a try if you are after something straightforward! Link here: gamebet2