
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengakses informasi dari badan publik. Namun, apabila akses tersebut terhambat, masyarakat perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa informasi yang berlaku agar hak-haknya terlindungi secara hukum.
Proses penyelesaian sengketa informasi di Indonesia dibagi menjadi tiga fase utama: tahap internal di Badan Publik, tahap mediasi/ajudikasi di Komisi Informasi, hingga jalur pengadilan jika diperlukan.
1. Tahap Internal: Upaya Administratif di Badan Publik
Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pemohon wajib menempuh jalur internal pada Badan Publik yang bersangkutan
- Permohonan Informasi: Diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID wajib merespons dalam 10 + 7 hari kerja.
- Keberatan Internal: Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja.
- Keputusan Atasan: Atasan PPID memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut.
Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
2. Tahap Eksternal: Sidang di Komisi Informasi (KI)
Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan, sengketa bergeser ke Komisi Informasi:
- Pendaftaran Sengketa: Harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID diterima atau setelah tenggat waktu berakhir.
- Proses Sidang: Komisi Informasi akan melakukan pemeriksaan awal, Mediasi, dan jika buntu, akan dilanjutkan ke Ajudikasi Non-Litigasi.
- Durasi: Seluruh proses di KI dibatasi maksimal 100 hari kerja.
3. Tahap Yudisial: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau PN
Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk badan publik negara atau PN untuk non-negara) dalam waktu 14 hari kerja. Pengadilan wajib memutus perkara dalam waktu 60 hari kerja.
Catatan Penting: Seluruh perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).
Pemahaman akan alur ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawal transparansi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).
(Red)





F8BET là một điểm đến giải trí hàng đầu, mang đến cho người chơi một trải nghiệm đa dạng và ấn tượng trong năm nay. Với kho game phong phú, dịch vụ lôi cuốn cùng các chương trình khuyến mãi hấp dẫn, nhà cái đã nhanh chóng chiếm được sự yêu mến và chú ý của đông đảo người chơi.
Looking for a site with a massive game collection? Afunjogo has it all! Slots, live casino, sports… tons of options! Check out afunjogo
Sweet blog! I found it while surfing around on Yahoo News. Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News? I’ve been trying for a while but I never seem to get there! Cheers
Hello, i think that i noticed you visited my blog thus i got here to “go back the want”.I am attempting to find things to enhance my web site!I guess its ok to make use of a few of your ideas!!