
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai jeda waktu antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang ditetapkan pada 17 Desember 2024, dengan pengumuman resminya kepada publik pada 26 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun terdapat rentang waktu, KPK telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait segera setelah surat diterbitkan.
“Penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Hal ini merupakan hak bagi para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1).
Baca juga Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu
Alasan Pengumuman Publik
Terkait pertanyaan mengapa kasus ini tidak dipaparkan saat konferensi pers laporan kinerja tahunan pada 22 Desember 2025, Budi menjelaskan bahwa pengumuman yang dilakukan pada akhir Desember merupakan bentuk komitmen lembaga dalam transparansi informasi kepada masyarakat.
KPK memandang penting untuk menjelaskan dasar-dasar hukum yang melatarbelakangi penghentian kasus ini secara mendetail, mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara di Konawe Utara tersebut.
Kronologi dan Dasar Penghentian Perkara
Kasus yang menjerat Aswad Sulaiman ini bermula pada 3 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dan dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Baca juga Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan
Namun, penyidikan tersebut akhirnya dihentikan berdasarkan pertimbangan berikut:
- Kendala Perhitungan Kerugian Negara: Berdasarkan koordinasi terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami kendala teknis dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga unsur delik kerugian negara tidak terpenuhi secara hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
- Kedaluwarsa Delik Suap: Untuk dugaan penerimaan suap senilai Rp13 miliar, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan proses hukum dikarenakan masa penuntutan telah kedaluwarsa (verjaring).
- Kecukupan Bukti: Secara keseluruhan, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memiliki kecukupan bukti yang kuat untuk dibawa ke persidangan.
Respon Terhadap Dinamika Informasi
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, yang menyebut bahwa angka kerugian Rp2,7 triliun dapat dipertanggungjawabkan, KPK menyatakan menghormati setiap masukan. Namun, lembaga antirasuah tetap berpegang pada hasil evaluasi alat bukti dan koordinasi antarlembaga auditor saat ini sebagai landasan pengambilan keputusan hukum.
KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan semata-mata demi kepastian hukum dan berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku.
(Az)





Yo, checked out Bet291 and gotta say, not bad! Site’s clean, easy to navigate. Seems like a decent spot to throw down a few bets. Give it a shot! bet291
I real lucky to find this website on bing, just what I was looking for : D as well saved to bookmarks.