BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota Bandung secara resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan diresmikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam acara Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).
Menurut Andri, kebijakan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelasnya.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam acara Gebyar UTAMA juga menyediakan berbagai kemudahan. Warga dapat mengajukan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak untuk kategori tertentu, seperti pensiunan TNI-Polri dan bangunan cagar budaya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” tambah Andri.
Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.
Kegiatan Gebyar UTAMA sendiri merupakan bagian dari upaya “jemput bola” Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan pelayanan publik. Selain layanan PBB, acara ini juga menyediakan pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran, hingga bazar UMKM.
(Diskominfo Kota Bandung)
Wonderful post — practical and well-researched. Subscribed!
Solid post — bookmarked and shared. Keep producing content like this!