JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo oleh anggota TNI, khususnya Polisi Militer (POM).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu ketertiban di jalan raya.
Dalam sebuah acara di Monumen Nasional (Monas), Minggu, Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan jajaran POM agar penggunaan sirene dan strobo dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga,” ujar Jenderal Agus.”Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan.”
Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu
Panglima TNI menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya dibenarkan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan urgensi tinggi, seperti pengawalan VVIP.
Ia juga memberikan contoh pribadi, di mana ia melarang pengawalnya menggunakan strobo saat berkendara.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” tegasnya.
Jenderal Agus menyadari bahwa keluhan masyarakat, yang bahkan diungkapkan melalui media sosial dan stiker kendaraan, perlu ditanggapi serius.
Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas
Ia juga menyambut baik langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo.
“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” tambahnya.
Panglima TNI berharap penertiban ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus meningkatkan citra TNI di mata masyarakat.(*)