
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.
“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7).
Selain pendalaman mengenai pemberi perintah, Budi juga menyatakan bahwa KPK tengah mendalami aliran uang terkait kasus ini.
“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” tambahnya.
Baca juga KPK KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Budi menegaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan seluruh informasi yang didapatkan secara utuh dan akan memberitahukan progres penyidikan kasus ini kepada publik pada waktunya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang dibagi menjadi dua klaster ini. Para tersangka tersebut adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
- M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap.
Adapun penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.
(AZI)