
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nadiem setelah sebelumnya diperiksa pada 23 Juni 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Nadiem Makarim dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/7), pukul 09.00 WIB. Namun, Harli belum dapat mengonfirmasi kehadiran Nadiem.
“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Nadiem diperiksa selama sekitar 12 jam. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucap Nadiem saat itu.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek agar membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Kajian tersebut diduga diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif.
Harli Siregar menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya menunjukkan ketidakefektifan.
Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek diduga mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Pengadaan laptop Chromebook ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
(Azi)
2 thoughts on “Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook”