
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi murni karena masalah teknis penjadwalan, dan tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media di Jakarta hari ini bahwa penundaan pemanggilan tersebut semata-mata adalah kendala teknis dalam penjadwalan pemeriksaan.
“Kami pikir tidak ada (kaitan dengan latar belakang politik). Jadi, ini teknis di penjadwalan pemeriksaannya saja,” ujar Budi.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil keduanya.
“Kami masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran publik tentang potensi adanya perlakuan istimewa jika pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jawa Timur, Budi menegaskan bahwa hal terpenting adalah esensi dari pemeriksaan itu sendiri.
“Jadi, nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud,” katanya.
Baca juga KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini.
“KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update dari progres penyidikan perkara ini,” tutup Budi.
Latar Belakang Kasus:
- Khofifah Indar Parawansa sebelumnya dijadwalkan menjadi saksi pada 20 Juni 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, ia batal hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya dan telah meminta penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, namun belum dipanggil dalam rentang waktu tersebut.
- Ridwan Kamil diagendakan diperiksa sebagai saksi setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
(Azi)
1 thought on “KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis”