378 Kades Di Kabupaten Sukabumi Mendapat SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa digelar di GOR Pemuda Cisaat dan dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M selasa (11/06/2024).

Didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Baca juga KPK panggil pengusaha Said Amin sebagai saksi TPPU Rita Widyasari

Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,”ungkapnya.

Bupati meminta kepada para kepala desa untuk bisa mengoptimalkan perannya di wilayah terutama dalam hal membantu masyarakat agar bisa lebih berkembang baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Saya meminta kepada semua kepala desa untuk bisa mengptimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,”ucapnya.

Baca juga Kejaksaan dianggap lembaga superbody, ini Respon Jaksa Agung

Lanjut Bupati, apalagi pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi sangat memerlukan dukungan dari kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengungkapkan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Kades yang masih menjabat akan menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang,sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”ungkapnya.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1.76 gram

Lanjutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu, untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,”pungkasnya.(Rama)

One thought on “378 Kades Di Kabupaten Sukabumi Mendapat SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *