Polsek Mandau Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1.76 gram

JURNAL TIPIKOR – Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap DPO An. BUYUANG LELO.

Dari hasil penyelidikan  mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib team opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA PARNA BONAR TUA SIMARMATA, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama 1 (satu) orang lainnya disebuah rumah di Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP adalah 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah Sim Card : 081266964673, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 Sim Card : 089519659950, EMEI I 862535047880671 EMEI II 862535047880663, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp. 655.000. (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Baca juga Polrestabes Bandung Bersama Rekan – Rekan Disabilitas Layani Pembuatan SKCK

Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengaku bernama FIRDAUS Als BUYUANG LELO dan AZMON FAIJON serta mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik FIRDAUS Als BUYUANG LELO.

Selanjutnya para TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. (irwansyah)

One thought on “Polsek Mandau Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1.76 gram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *