Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil pengusaha Said Amin sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H. Mohd. Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Budi menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK pada pekan lalu juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan tidak ada penangkapan dalam penggeledahan tersebut.
“Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan,” kata Tessa saat dikonfirmasi Minggu (9/6) malam.
Baca juga Kejaksaan dianggap lembaga superbody, ini Respon Jaksa Agung
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menyidik TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari (RW). Dalam penyidikan tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
“Jadi ini update secara global, sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca juga KPK segera sidangkan Reyna Usman (RU) terdakwa korupsi sistem proteksi TKI
Ali mengatakan sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Baca juga Polsek Mandau Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1.76 gram
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.(Antara)
You have mentioned very interesting points! ps decent site.Raise blog range