Kaur-bengkulu // JURNAL TIPIKOR, Seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Kepala Desa Benua Ratu Kecamatan Luas. Insiden arogansi yang terjadi antara Kades Benua Ratu dan wartawan telah menarik perhatian publik, dari kejadian ini, muncul sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya meminta maaf.
Senin lalu (4/04/2024), atmosfer tegang tercipta ketika Kades Benua Ratu secara arogan berhadapan dengan wartawan di rumahnya. Namun, hari ini Sabtu (04/05/2024), suasana berbeda di Polres Kaur, di mana permintaan maaf secara terbuka dilakukan oleh Kades Benua Ratu di hadapan sejumlah wartawan DPD APPI Kaur. Langkah ini tak hanya menandai akhir dari konflik, tetapi juga menandai awal dari sebuah sinergi kedepannya.
Dalam permintaan maafnya, Kades Benua Ratu Burlian, dengan tulus mengakui kesalahannya. “Saya minta maaf kepada wartawan terutama organisasi APPI Kabupaten Kaur yang hadir hari ini dan wartawan Kabupaten Kaur pada umumnya atas perkataan saya yang menimbulkan salah paham. Mohon maaf ya,” ungkapnya dengan rendah hati.
Baca juga Penandatanganan Nota Kesepakatan dan NPHD 2024, Bupati Kaur Sampaikan Pesan Ini
Reaksi atas permintaan maaf ini Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur Epsan Sumarli yang kerap di panggil Eep Kinal, menyambut baik langkah tersebut dan ia menyatakan pihaknya serta teman-temannya memaafkan tindakan Kades Benua Ratu. “Kedepannya kita tidak ada saling dendam,” tambahnya,
Namun, permintaan maaf ini tak hanya terjadi di hadapan umum, tetapi juga dituangkan secara tertulis. Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk saling memaafkan dan menjalin komunikasi serta kerjasama yang baik ke depannya terhadap pihak media.
Eep Kinal, dalam konferensi persnya, menyatakan rasa syukurnya atas penyelesaian masalah ini. “Harapannya, dengan peristiwa ini, hubungan antara media dengan pemerintah desa Benua Ratu semakin terjalin dengan baik,” ujarnya.
Baca juga Hujan Deras Sejumlah Wilayah Di Kabupaten Wajo Mengakibatkan Banjir
Kita berharap agar dengan berakhirnya permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan yang kurang etis terhadap pekerjaan jurnalistik. Karena pekerjaan jurnalistik di lindungi undang-undang nomor 40 tahun 99.
“Epsan juga mengucapkan Terima kasih kepada pihak polres Kaur yang telah memfasilitasi ruang dan tempat atas penyelesaian permasalahan antara pihak Kepala Desa Benua Ratu dan pihak wartawan organisasi DPD APPI Kabupaten Kaur,” tutup Eep Kinal. (Js).