Ketua Umum BPKP respon Positif Langkah Hukum DPC BPKP Kepulauan Meranti terkait Permasalahan PT RAPP, Ini Kasusnya

MERANTI,  JURNAL TIPIKOR – Pihak Perusahaan dari PT RAPP yang berdiri di Pulau Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti, Riau Tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat apabila Izin AMDAL tidak ada.

Dikutif dari media online KEPRIRIAU.com tertanggal 3 April 2024, adanya laporan dan berita tentang PT RAPP yang ada di Pulau Padang tidak sanggup untuk menyelesaikan Normalisasi Sungai Dedap lantaran AMDAL nya tidak ada, membuat salah satu Pejuang Meranti (Pendiri Kabupaten Termuda di Riau,red)  Ramlan Abdullah kecewa dan permasalahan ini mereka akan menyurati Presiden Republik Indonesia.

“Kami sangat menyayangi sikap RAPP yang sejak awal masuk Pulau Padang sering PHP (Pemberi Harapan Palsu) pada masyarakat baik itu tentang keberpihakan Pembangunan yang dibutuhkan dikawasan Pulau Padang melalui CSR. Dann CSR itu banyak yang tidak mereka realisasikan,” kata Ramlan, Rabu ( 03/04/2024) pagi.

Baca Juga Kejagung RI kembali periksa Pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS), Ini dugaan kasusnya

Ramlan yang juga merupakan ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kepulauan Meranti juga monitor dalam beberapa tahun ini setiap musim hujan di Pulau Padang terendam air khususnya wilayah Kecamatan Tasik Putri Puyu yang diikarenakan akibat Kana yang dibangun perusahan melimpah dan mengalir ke desa-desa.

“Biar masyarakat tau kalau banjir yang menggenangi pemukiman warga dibeberapa desa di Tasik Putri Puyu itu akibat kanal milik PT RAPP Jebol, sehingga wilayah Tasik Putri Puyu sebagai terendam,” ujar Ramlan .

Ditegaskan Ramlan Pemerintah jangan terlena bantuan yang diberikan oleh perusahan secuil itu, dan ulah Perusahan juga yang mengakibatkan masyarakat menderita kemarin.

Baca Juga KPK berharap Prabowo Subianto jadi Jembatan Koordinasi antara KPK dengan Polri dan Kejagung

“PT RAPP di Meranti ini sangat luas, dan pantauan kami lebih kurang 28.000 Hektar pulau Padang dibawah PT RAPP. Kami menemukan sejak 15 tahun yang lalu Keberadaan Perusahaan itu di Meranti apa yang mereka buat mungkin hanya oknum saja yang menikmatinya sementara masyarakat dapat apa, jalan pulau Padang juga tidak diperhatikan perusahaan,” tegasnya.

Disesalkan Ramlan bahwa dalam menangani Banjir Perusahan tersebut juga lambat, tak hanya itu hutan dibabat habis berganti dengan tanaman Akasia belum lagi pembalakaniar yang tiap hari terjadi dikawasan itu.

“Kami berharap kalau pihak Pemerintah daerah tidak bisa mengatasi keluhan Masyarakat disana, kami akan Surati Presiden Republik Indonesia agar Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak diperpanjang,” tegas Ramlan.

Baca Juga Ketua Umum BPKP segera Berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait Temuan Dugaan Praktek Mafia Tanah di Kabupaten Garut Selatan

Sementara itu, Camat Tasik Putri Puyu Zainal SE menyebutkan kalau dari hasil Konfirmasi dengan pihak Perusahan lepas lebaran kami akan duduk bersama dengan instansi Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan desa.

“Lepas lebaran pihak perusahaan akan duduk bersama dengan dinas terkait, mudah-mudahan keluhan dan harapan masyarakat khususnya di desa Dedap terealisasi,” ucapan Zainal.

Hal senada disuarakan Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, dikatakannya, Kami akan mendukung sepenuhnya apapun dan upaya hukum yang  akan ditempuh oleh Anggota kami Saudara Ramlan Abdulah sekalipun itu harus menghadap Presiden Jokowi di Jakarta, ujarnya

Baca Juga Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Kediaman Haevey Moeis

Menurutnya, persoalan yang terjadi Dengan PT RAPP jika dibiarkan selain akan merusak ekologi lingkungan sekitar tentunya nasib masyarakat sekitar sangat dirugikan, terlebih jika PT RAPP diduga tidak memiiki AMDAL, jelas perusahaan ini Ilegal dan yang patut dipertanyakan bagaimana pengawasan pemerintah daerah baik tingkat Pemerintah Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat pemerintahan Desa kinerjanya patut dipertanyakan, tegasnya.

“Untuk itu, Kami akan menunggu class action termasuk data dan hasil investigasi dilapangan  dari DPC BPKP Kepulauan Meranti, setelah kami menerima tentunya gayung bersambut kami akan tindak lanjuti kepada kementerian  terkait termasuk juga ke Aparat Penegak Hukum(APH) di Jakarta, tutupnya (Tim)

 

One thought on “Ketua Umum BPKP respon Positif Langkah Hukum DPC BPKP Kepulauan Meranti terkait Permasalahan PT RAPP, Ini Kasusnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *