Arifudin : Para Pimpinan dan Anggota KPU Republik Indonesia telah Melanggar Sumpah dan Janji sebagai Penyelenggara Pemilu.
JURNAL TIPIKOR – Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, mengatakan para pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu. “Komisioner KPU lebih memilih menafsirkan putusan PTUN Nomor 600 dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” katanya dalam keterangan tertulis di…