Masa Tenang!! Ketua KPU Wajo Ingatkan Masyarakat Untuk Hindari Berita Hoaks.

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari dimulai Ahad (11/2/2024) hingga Selasa besok (13/2/2024).

Ketua KPUD Wajo Andi Rahmat Munawwar mengingatkan peserta Pemilu agar tak berkampanye dalam bentuk apapun.

“Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Kami juga imbau agar menghindari informasi-informasi hoaks,” terang Andi Rahmat, Senin (12/2/2024).

Baca Juga Pemilu Sejuk! KPU Kabupaten Wajo Sosialisasi Bertajuk Cafe Demokrasi.

Ketentuan mengenai masa tenang diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di mana masa tenang berlaku sejumlah ketentuan. Di antaranya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Andi Rahmat juga mengingatkan agar menghindari berita Hoaks.

Baca Juga Bawaslu Himbau Masyarakat Tidak Menciptakan Konflik Jelang Pemungutan Suara di Pemilu 2024

Untuk diketahui bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di :

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara pengecekan :

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Klik “Pencarian”
4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos

(JT/Ikbl)