SENGKANG, SULSEL, JURNAL TIPIKOR – Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial sdr. M selaku Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi tersebut terkait Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Andi Saiful SH Kasi Intel Kajari Wajo dan Andi Trismanto Kasi Pidsus Kajari Wajo kepada awak media mengutarakan kalau Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021.
DPP BPKP : Pemeliharaan Jalan Se-Jawa Barat Diduga Sarat dengan Praktek Korupsi
Dalam hal ini, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Bahwa Tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.
“Saat ini oknum tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedwpan di rutan Sengkang Kabupaten Wajo dan akan melakukan proses hukum selanjutnya”. Tutupnya
JT-Wajo
4 thoughts on “Terlibat Korupsi Dana Hibah, Kajari Wajo Tahan Tersangka Ketua DPC LAKI Wajo”