Polres Wajo Resmi Tahan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades.

SENGKANG, SULSEL, JURNAL TIPIKOR – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo Sulsel, telah resmi melakukan penahanan terhadap salah satu oknum LSM di Kabupaten Wajo yang berinisial HG (Harry Goa).

Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu oknum kepala desa di kabupaten Wajo.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat, S.Tr.K.,S.I.K, yang dihubungi awak media ini, selasa (30/01/2024). Membenarkan soal penahanan terhadap tersangka HG yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah oknum Kades.

” Iya benar, yang bersangkutan telah resmi kami tahan di Mapolres Wajo setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum selanjutnya”. Ucapnya

Baca Juga Terlibat Korupsi Dana Hibah, Kajari Wajo Tahan Tersangka Ketua DPC LAKI Wajo

Sebelumnya Polres Wajo melalui Penyidik Unit Tipikor menetapkan HG, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa di Kabupaten Wajo.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan, Surat Penetapan dengan Nomor : S.Tap/04/I/RES.1.19/2024/Reskrim

Oknum berinisial HG tersebut dilaporkan, berdasarkan surat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Oktober 2023 oleh salah satu oknum Kepala Desa.

Disamping itu, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Wajo bersurat ke Polres Wajo dengan nomor surat laporan : 07/DPC-APDESI/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

JT-Wajo

3 thoughts on “Polres Wajo Resmi Tahan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *