SENGKANG, SULSEL, JURNAL TIPIKOR – Keberadaan hotel Mahakam Yang berada di jalan Pahlawan tepatnya depan SPBU Pahlawan Kecamatan Tempe menuai kritikan.
Pasalnya keberadaan bangunan hotel Mahakam jalan pahlawan depan SPBU kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulsel tersebut tak memiliki persetujuan ijin lingkungan yang sesuai dengan peruntukkan dan bangunan yang saat ini tengah berdiri tersebut.
Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L- BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Sumitro atau pria yang akrab disapa Andi Sumi ini mengungkapkan kalau keberadaan Hotel Mahakam tersebut disinyalir tak memiliki ijin sesuai dengan peruntukkannya.
Pasalnya dari hasil pemantauan dan data yang kami temukan itu bangunan yang saat ini berdiri di tengah Kota Sengkang depan SPBU Pahlawan tersebut yang berlantai 5 diduga kuat tak sesuai dengan dokumen ijin atau persetujuan ijin lingkungan.
Dimana kami temukan itu berdasarkan dokumen pemilik hotel tersebut hanya mengantongi ijin bangunan sekitar 3 lantai saja.
” Ini kan aneh dan kami anggap tak sesuai atau boleh dikata ilegal karna dokumen hanya 3 lantai tapi realita pada bangunan lebih dari 3 lantai”. Cetusnya
Kami berharap kepada pihak Pemkab Wajo agar bisa lebih serius melihat kondisi seperti ini jangan kesan adanya indikasi atau faktor pembiaran terhadap bangunan atau pengusaha hotel. Tambahnya.
Baca Juga Dua Pimpinan KPK diadukan ke Dewas KPK, Terkait masalah apakah !
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabulaten Wajo, Haji Narwis terkait hal tersebut diatas tak menampik soal adanya teguran yang diberikan terhadap pengusaha atau pemilik hotel Mahakam tersebut.
Pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik hotel Mahakam agar untuk segera melengkapi segala bentuk perijinannya.
” Ini sudah ada penyampaian surat pemberitahuan dari pihak Disporahubpar Wajo untuk ditujukan ke pemilik hotel”. Ucapnya
Baca Juga Marsda TNI Eding Sungkana Resmi Menjabat Danseskoau
Diantara beberapa poin isi surat yang disampaikan ke pemilik hotel Mahakam tersebut antaranya
1. NIB ( nomor induk berusaha ) dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMTSP ) kabupaten wajo
2. IMB sesuai peruntukannya dari pekerjaan umum,penataan ruang,dan pertanahan kabupaten wajo
3. Dokumen lingkungan dari dinas lingkungan hidup daerah ( DLHD ) kabupaten wajo
4. Andalalin dinas dari perhubungan kabupaten wajo
5. Rekomendasi untuk penerbitan izin dari dinas pemuda olah raga dan pariwisata kabupaten wajo ke DPMPTSP kabupaten wajo.
JT-Wajo
4 thoughts on “Ketua L- BPKP Kabupaten Wajo Pertanyakan Ijin Dan Persetujuan Lingkungan Hotel Mahakam”