Warga Pribumi jadi Penonton, Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Patimban Pekerjanya Warga Luar

Subang, JurnalTipikor.com|Kisruh terkait pekerjaan Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban hingga hari ini terus terjadi antara pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) baik komoditi Ekspor Impor atau Domestik antara Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dan DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia DPC (APBMI) Patimban

Pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melaksanakan bongkar muat di pelabuhan Patimban selama ini tak pernah mau melaksanakan kesepakatan maupun tarif bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPC APBMI Cirebon dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya, untuk penunjukan DPC APBMI Cirebon sebagai perwakilan sementara DPC APBMI Patimban, sesuai SK dari DPP APBMI No : 127/DPP-APBMI/VII/2022.

Raya, Fahri Ali mengatakan, Permasalah terkait tenaga bongkar muat telah terjadi sejak Pelabuhan Patimban beroperasi secara bertahap.

“Sejauh ini pihak Perusahaan Bongkar Muat yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Patimban tak mau memperkerjakan Tenaga bongkar muat dari Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dan malah membawa tenaga bongkar muat sendiri,” ujar Fahri Ali, Jumat (18/8/2023) pagi.

Pemerintah Kecamatan Lasiolat, di desak oleh mahasiswa Hipmala terkait Permasalahan Sekretaris Desa Maneikun

Selain itu, pihak PBM yang melakukan bongkar muat di pelabuhan Patimban tak mau melaksanakan aturan pemerintah dan kesepakatan yang telah dibuat oleh APBMI dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya terkait urusan bongkar muat barang di pelabuhan Patimban.

Tarifnya sudah disepakati oleh team perumus tarif baik dari pihak Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dengan DPC APBMI, dan di naungi regulasi dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, Permenkop No 6 tahun 2023, dan (SKB) Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputy tahun 2007, dari aturan 3 Menteri sudah jelas ( Menteri Perhubungan, dan Menteri Tenaga kerja dan Menteri Koperasi ), namun pihak PBM yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban tetap membandel tak mau menjalankan aturan Pemerintah dan kesepakatan yang telah kami buat,” katanya

“Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban malah membawa tenaga bongkar muat sendiri, dan tak memberi kesempatan kepada warga lokal untuk bekerja walaupun hanya sebatas tenaga bongkar muat,” imbuhnya

Upacara Peringatan HUT RI ke-78 Kecamatan Bathin Solapan berjalan Hikmad dan Lancar.

Berdasarkan peraturan Pemerintah dan kementerian terkait, tenaga bongkar muat di pelabuhan sepenuhnya dilakukan oleh Koperasi TKBM di pelabuhan setempat, bukan dari PBM (Perusahaan Bongkar Muat) seharusnya hanya menyediakan tenaga kerja Supervisi bukan membawa tenaga kerja sendiri apalagi tenaga kerja yang di ambil dari luar, Jika sesuai aturan seharusnya untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) wajib melalui Koperasi TKBM tentu dapat membantu menciptakan lapangan pekerja bagi warga sekitar pelabuhan agar tak jadi penonton.

” Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No.6 Tahun 2023, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan,” terangnya

Namun sejauh ini, Kata Fahri, pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban tak mau mengikuti kesepakatan yang telah kita buat dengan APBMI yang notabene representatif dari pihak PBM.

Padahal kesepakatan yang dibuat DPC APBMI dengan Koperasi TKBM itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 tahun 2007.

Sosialisasi Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan III Puskesmas Kecamatan Majalaya.

“KM 35 tahun 2007 mengatur kegiatan bongkar muat yang melibatkan jasa Koperasi TKBM dan pengupahannya diatur dalam kesepakatan kedua belah pihak antara asosissi yang bersangkutan, yaitu DPC APBMI dan Koperasi TKBM,” jelasnya

Namun hingga saat ini, kata Fahri, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Patimban tak mau memperkerjakan tenaga kerja bongkar muat dari Koperasi TKBMI Sarana Patimban Raya,

Perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban malah membawa tenaga bongkar muat sendiri,” ungkap Fahri Ali, Ketua Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya.

Lanjut Fahri, selama ini, Kita sudah sering melakukan negosiasi dengan perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban, yang di fasilitasi pihak KSOP kelas II Patimban dan Bupati Subang, namun tak juga digubris oleh perusahaan yang melakukan bongkar muat sejak berdirinya pelabuhan Patimban hingga hari ini.

HUT ke-78 RI, Plh Wali Kota: Nilai Perjuangan Bangsa Wujudkan Visi Kota Bandung

” Kami Dari Koperasi TKBM masih memberikan waktu hingga hari ini Jumat (18/8/2023) jika pihak perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban masih membawa tenaga bongkar muat sendiri, akan kita hentikan dan diambil alih paksa oleh pihak Koperasi TKBM dan Serikat Pekerja TKBM Indonesia,” tegasnya

Kami dari SP TKBM Indonesia dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya hanya menuntut pihak perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban untuk menegakan aturan Pemerintah dan kesepakatan yang telah kami buat.

” Kami hanya nuntut aturan, namun sampai sekarang belum juga terealisasi. Padahal kita memperkerjakan buruh bongkar muat warga lokal sekitar 165 orang dan sekitar 500 orang tenaga backup, yang eksis bekerja sekarang sekitar 100 orang, karena bongkar muat di Patimban masih belum rutin,” jelasnya

Upacara HUT Ke-78 Republik Indonesia, Bupati : Momentum Istimewa Kuatkan Nasionalisme Dan Patriotisme

Kami tentunya sebagai warga pribumi tak mau jadi penonton dengan adanya Pelabuhan Patimban ini, dan harus memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat Subang

Jangan sampai tenaga bongkar muat saja harus dari luar, kita juga siap dan menyiapkan tenaga untuk bongkar muat di Pelabuhan Patimban dari warga lokal,” ujarnya.
Fahri Ali juga menegaskan, Kami dari SP TKBM Indonesia dan Koperasi TKBM akan terus menegakkan PP No:7/2021 itu khususnya terhadap aturan turunannya yang terkait dengan pasal-pasal tentang jasa kegiatan usaha bongkar muat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

“Dengan begitu, imbuhnya, PBM diseluruh Indonesia bisa bekerja dengan lebih tenang, efisien dan terwujud hubungan lebih harmonis dengan BUP karena kerjasama tidak lagi berdasarkan persentase kegiatan, namun melalui kontribusi kemitraan berdasarkan kondisi masing-masing pelabuhan,” katanya.

JT-Subang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *