Tim Kejati Sulsel Geledah Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Wajo
SENGKANG, Jurnal TIPIKOR.Com– Tim penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Wajo, Kabupaten Wajo melakukan penggeledahan di kantor ATR BPN Pertanahan Kabupaten Wajo yang terletak dijalan Pahlawan Kecamatan Tempe.
Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak tim penyidik Kejati Sulsel dikantor ATR/BPN Wajo dilakukan sekira pukul 13.00 WITA dan dari informasi yang beredar penggeledahan yang dilakukan pihak tim penyidik Kejati Sulsel itu terkait masalah dugaan adanya unsur korupsi kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng yang saat ini tengah bergulir dalam penanganan Kejati Sulsel.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Kerugian negara di kasus ini diestimasi mencapai Rp75,6 miliar.
“Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana,” ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Leonard menjelaskan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) di tahun 2015 melaksanakan pembangunan Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT).
Belakangan, dilakukanlah perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Panselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
“Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Namun setelah SK itu keluar, terdapat oknum yang diduga memerintahkan beberapa honorer di BPN Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021. Sporadik tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani.
TAUSIYAH DZUHUR YANG DISAMPAIKAN OLEH UST. CHAIRUL ICHWAN, S. PDI
“Sehingga dengan sporadik tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan,” tuturnya.
BBWS Pompengan Jeneberang kemudian meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seluas 70,958 hektare lebih yang diketahui bukan tanah milik negara. Atas perbuatan oknum tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 75,6 miliar.
“Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 75.638.790.623,” ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sengkang Kabupaten Wajo, Mirdad SH yang dihubungi terpisah Rabu 02 Agustus 2023 oleh awak media ini saat berada di kantor ATR BPN Pertanahan Kabupaten Wajo disela sela proses penggeledahan untuk mencari sejumlah dokumen berkas atau bukti bukti tak menampik hal tersebut dan membenarkan kalau saat ini kasus tersebut dalam penanganan Kejati Sulsel dan ini sebagai tindak lanjut yang dilakukan dengan melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah dokumen atau bukti bukti terkait hal tersebut diatas.
Tomas Coppenge Pammana Kecewa Lahan Lapangan Sepak Bola Dikuasai Oknum
Penggeledahan ini dilakukan lansung oleh pihak tim penyidik dari Kejati Sulsel dalam hal ini dipimpin oleh lansung oleh Kasii Penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surahman bersama sejumlah tim dari Kejati Sulsel dan ini sudah sesuai dengan SOP dan intruksi pimpinan Kejati Sulsel dengan ijin Pengadilan Tipikor Sulsel.
Dari hasil pantauan dilokasi penggeledahan dilokasi kantor ATR BPN Pertanahan Kabupaten Wajo sejumlah tim penyidik Kejati Sulsel didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sengkang, Wajo melakukan penggeledahan sejumlah ruangan yang ada di kantor BPN Wajo dan mencari sejumlah dokumen dokumen berkas atau bukti bukti yang berkaitan dengan perihal Bendungan Paselloreng Gilireng Wajo dan informasi menyebutkan kalau ini penggeledahan berlangsung hingga sore hari.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan ATR Kabupaten Wajo, Gunawan Hamid A, Ptnh, M.H yang dimintai tanggapan komentar dan klarifikasi seputar hal tersebut diatas belum berhasil untuk dimintai keterangan dan tanggapanya, pasalnya Kepala Kantor ATR Pertanahan Wajo sedang berada diluar dan melaksanakan kegiatan kantor salah satu tempat wilayah Kecamatan di Wajo.
JT-Wajo
One thought on “Tim Kejati Sulsel Geledah Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Wajo”