Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak Amankan Tiga Orang Pencuri Sarang Burung Walet
SIAK, JURNAL TIPIKOR.COM – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) terhadap sarang burung walet dalam ruko milik Sdr. KUSMAYADI yang terletak di Rt.09 Rw.04 Dusun Cengal Kampung Dayun Kec.Dayun Kab.Siak.Hal ini disampaikan Kapolres Siak melalui Dedek Prayoga selaku Humas di Polres Siak melalui Wa kepada media ini.Rabu (20/07/23)
Pada hari Sabtu (8/07/2023) sekira pukul 05.00 Wib Sdr. A. MANAN menghubungi Kusmayadi melalui via handphone dan mengatakan bahwa telah terjadi pencurian di ruko sarang walet miliknya, yang mana Sdr. A. MANAN mengatakan bahwa 1 (satu) orang pelaku pencurian telah diamankan akan tetapi masih ada 2 (dua) orang lainnya yang sudah masuk kedalam ruko sarang walet milik Kusmayadi dan bersembunyi di dalam ruko sarang walet milik pelapor.
Kemudian Kusmayadi mengatakan kepada Sdr. A. MANAN untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Siak, kemudian Sdr. A. MANAN menghubungi pihak Kepolisian Polres Siak untuk melaporkan kejadian tersebut, sementara Kusmayadi langsung berangkat dari rumah yang berada di Kab. Pelalawan menuju Kec. Dayun Kab. Siak, dan setelah sampai di Polres Siak Kusmayadi langsung membuat laporan polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan dari masyarakat tersebut PS. Kasat Reskrim Polres Siak IPTU TONY PRAWIRA., S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA FUAD APRIMA., S.H untuk segera menuju tempat kejadian perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sarang burung walet tersebut yang berada di Rt.09 Rw.04 Dusun Cengal Kampung Dayun Kec.Dayun Kab.Siak.
Sesampainya di tempat kejadian tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA FUAD APRIMA., S.H langsung mengamankan 1 (orang) yang diduga pelaku pencurian tersebut yang mana 1 (satu) orang pelaku tersebut telah diamankan oleh warga sekitar tempat kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA FUAD APRIMA., S.H mendapat informasi bahwa masih ada 2 (dua) orang pelaku lainnya yang masih bersembunyi didalam ruko sarang burung walet tempat kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA FUAD APRIMA., S.H langsung masuk kedalam ruko sarang burung walet tersebut yang mana Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA FUAD APRIMA., S.H menemukan 2 (dua) orang laki – laki yang diduga pelaku pencurian terhadap sarang burung walet tersebut sedang bersembunyi di atap ruko sarang burung walet, setelah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA FUAD APRIMA., S.H membawa 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sarang burung walet ke Mako Polres Siak untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
Adapun yang di duga ke tiga (3) pelaku adalah BD ,MS,TW dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan barang bukti
– 1 (satu) buah gembok stainless merk S.E.S dalam keadaan rusak
– 1 (satu) batang linggis
– 1 (satu) buah senter kecil warna hitam kuning
– 1 (satu) batang besi pipih
– 1 (satu) buah box penutup gembok warna coklat
– 1 (satu) untai tali tambang warna hijau putih yang sudah dimodifikasi ujungnya dengan besi berbentuk Jangkar
– 2 (dua) buah Scrap pipih
– 101 (seratus satu) Gram sarang burung walet
– 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk HYENA
– 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk ADIDAS
– 1 (satu) set kompor gas tembak kecil
– 1 (satu) buah kunci roda mobil
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih dengan Nopol BM 6323 YZ
– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru
– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam.
Saat di konfirmasi Media ini ke beberapa warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi kejadian mengatakan bahwa dari tiga (3) orang pelaku salah satunya yang berinisial TW adalah merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di dinas Desperindag Provinsi Riau.(JT-RIAU)