Kakek asal Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ditangkap saat hendak kabur ke negara Timor Leste.
“Pelaku ini ditangkap di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Motaain, Kabupaten Belu, Sabtu (10/6/2023) kemarin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
Penangkapan itu dilakukan melalui kerja sama antara pihak kepolisian dengan Kantor Imigrasi Kelas II Atambua.
Ariasandy menuturkan, awalnya aparat Satuan Tugas TPPO Polres Belu menerima laporan dari IESB, warga Dusun Seo B, Desa Rinbesi Hat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
IESB melaporkan Johan karena menjadi korban perdagangan orang. Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu.
Pada Jumat (9/6/2023), polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Tanah Merah, Kabupaten Kupang. Sehingga, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djafar Alkatiri bersama anggota mendatangi lokasi.
Untuk Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Belu Bersama TNI dan Brimob Gelar Olahraga Bersama
Namun, pelaku tidak ditemukan di Tanah Merah. Selanjutnya, pada Sabtu (10/6/2023), Johan diketahui menuju Kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste menggunakan bus Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) jurusan Kupang-Timor Leste.
“Akhirnya dengan kerja sama yang baik dari Satuan Reskim bersama intel dan pihak Imigrasi, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa paspor milik yang bersangkutan,” kata Ariasandy.
“Tentunya penangkapan ini didasari laporan dari salah satu warga Belu berinisial IESB yang mengaku menjadi korban TPPO dengan perekrut tidak lain si Johan sekitar bulan Mei tahun 2022 lalu,” sambungnya.
Saat ini, Johan telah diamankan di Polres Belu dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Belu.
Sumber : Kompas.com
4 thoughts on “Terduga pelaku TPPO ditangkap jajaran Polres Belu, NTT, saat hendak kabur ke Timor Leste”