Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Pada Triwulan 1 Tahun 2023
Jambi, JURNAL TIPIKOR – Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran berhasil melakukan ratusan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Triwulan I Tahun 2023 dan mengalami peningkatan yang cukup jauh dari tahun sebelumnya.
Hal ini terlihat dari laporan Anev Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran pada Triwulan I periode Januari s/d Maret 2023.
“Ada peningkatan kasus dari Triwulan I tahun sebelumnya. Yakni dari 189 kasus menjadi 264 kasus dan jumlah tersangka dari 64 menjadi 399 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Sabtu (08/04/2023).
Adapun secara trend barang bukti yang berhasil disita juga mengalami peningkatan untuk sabu dari 8085,416
gram menjadi 51622,94 gram, untuk ekstasi dari 283,5 butir menjadi 29.997 butir dan untuk ganja dari 1973,48
Gram menjadi 29074,594 gram.
”Dari total semua barang bukti Narkotika yang telah disita, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 404.410 jiwa,” ujar Mulia Prianto.
Dari segi kualitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polres Bungo ( 41 LP dengan 74 tersangka), Ditresnarkoba Polda Jambi (35 LP dan 51 tersangka) dan Polres Sarolangun (35 LP dan 42 tersangka).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Sertijab Jabatan Karo Ops Polda Jambi
”Terlihat dengan jelas perbandingannya sangat jauh meningkat dari Triwulan I Tahun 2022 . Tahun 2023 di Triwulan I ini sudah sangat banyak kasus yang terungkap, ini membuktikan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran berkomitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika, ” Ujar Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas bahwa Polda Jambi tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus dilakukan pengembangan kasus serta terus mengamankan para pelaku lainnya.
(MY)
One thought on “Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Pada Triwulan 1 Tahun 2023”