Seputar KPK & Kejaksaan

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

MADIUN, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Mapolres Madiun mendadak mencekam pada Senin (20/1) sore. Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Madiun resmi dibawa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Jakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Madiun.

Pantauan di lokasi menunjukkan Maidi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak sendirian, ia terlihat didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Mereka langsung digiring masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan tim lembaga antirasuah tersebut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan adanya aktivitas penyidik KPK di wilayah hukumnya.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Ia menjelaskan bahwa pihak Polres Madiun hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

“Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat pemeriksaan. Terkait teknis, silakan ke Jubir KPK, namun benar bahwa sejumlah pejabat di seputaran Madiun

telah diperiksa dan dibawa oleh tim. Saat ini mereka sudah meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Kemas, Senin (20/1).

Dugaan Kasus: Fee Proyek dan Dana CSR

Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee (biaya komitmen) terkait proyek infrastruktur serta penyelewengan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di lingkup Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga TOK! DPR DAN PEMERINTAH BATAL REVISI UU PILKADA, TEGASKAN RAKYAT TETAP MEMILIH LANGSUNG

Selain Maidi dan Thariq Megah, sejumlah pejabat lain juga turut diperiksa di lokasi yang sama, di antaranya:

  • Soeko Dwi Handiarto (Sekretaris Daerah Kota Madiun)
  • Suwarno (Mantan Kepala Bappeda/Kepala Dinas PUPR)
    Meski demikian, keduanya dilaporkan tidak ikut dibawa ke Jakarta dalam rombongan sore tadi.

Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam

Hingga saat ini, KPK tengah dalam proses membawa sembilan orang dari total 15 orang yang terjaring dalam operasi senyap ini menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Wali Kota Maidi, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

0 komentar pada “Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *