Seputar KPK & Kejaksaan

KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tegas bahwa status kewarganegaraan bukan penghalang bagi transparansi pejabat publik di Indonesia.

Tim Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK secara khusus telah mendampingi dua direksi Warga Negara Asing (WNA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan bahwa para petinggi maskapai pelat merah tersebut patuh pada instrumen pencegahan korupsi nasional sejak awal masa jabatan mereka.

Baca juga Skandal Pemerasan Rp5 Miliar: Bupati Tulungagung Resmi Ditahan, 11 Pejabat Dipulangkan KPK

Asistensi Khusus di Awal April

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin,  mengonfirmasi bahwa proses pendampingan pengisian laporan kekayaan bagi para bos baru Garuda tersebut telah rampung dilakukan pada pekan pertama bulan ini.

“Untuk direksi Garuda sudah ada asistensi terkait pengisian LHKPN. Awal April 2026 telah dilakukan asistensi terhadap direksi Garuda, termasuk dua direksi yang WNA,” ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).

Sorotan pada Sosok Ekspatriat di Kursi Panas Garuda

Kehadiran direksi asing di tubuh BUMN penerbangan ini merupakan hasil keputusan strategis Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.

Keduanya membawa rekam jejak internasional ke maskapai pembawa bendera bangsa:

1. Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko): Mantan *Divisional Vice President Financial Services* di Singapore Airlines (2021-2025).

2. Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi): Eks Chief Procurement Officer  Scandinavian Airlines (2024-2025).

Baca juga Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

Transparansi Tanpa Pengecualian

Keterlibatan langsung KPK dalam membantu pengisian LHKPN bagi WNA ini menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMN.

Mengingat latar belakang keduanya yang lama berkarier di luar negeri, asistensi ini bertujuan menyinkronkan standar pelaporan aset mancanegara dengan sistem LHKPN yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang mengelola uang negara di bawah bendera BUMN wajib menunjukkan integritasnya secara terbuka, tanpa memandang paspor yang mereka pegang.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *