Seputar KPK & Kejaksaan

KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji, Mantan Menteri Disebut Kooperatif

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Yaqut Cholil bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. “Kooperatif ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK Menduga Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Kantor Agensi Haji

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk yang diperlukan penyidik guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Untuk barang bukti elektronik, KPK berencana melakukan ekstraksi untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kasus ini.

Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kesehatan dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga Skandal Chromebook Dari Marketplace ke Jantung Kerugian Negara

Kementerian Agama membagi kuota ini secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

(AZI)

0 komentar pada “KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji, Mantan Menteri Disebut Kooperatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *