Seputar KPK & Kejaksaan

Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Helmi Hasan sangat kooperatif dan bersedia diperiksa di Jakarta.

“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” ujar Anang kepada wartawan.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, jabatan yang dipegangnya saat dugaan kebocoran PAD tersebut terjadi. Meskipun demikian, Anang tidak merinci substansi dari pemeriksaan yang dilakukan.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada peralihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelah SHGB dipecah menjadi dua, sertifikat tersebut diduga dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga. Ketika kredit menunggak, SHGB tersebut kembali diagunkan ke perbankan lain hingga pihak ketiga memiliki utang.

Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Budi Laksono, Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
  • Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Hariadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Lestari.
  • Satriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari.
  • Chandra D. Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan tim audit, namun diperkirakan mencapai Rp250 miliar mengingat jangka waktu kejadian yang panjang, yaitu sejak tahun 2004 hingga saat ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Sumber : Antara

0 komentar pada “Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *