Seputar KPK & Kejaksaan

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan dua orang tokoh publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Sdr. Erwin Affandi (E), yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan Sdr. Rendiana Awangga (RA), seorang Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers hari ini, Rabu (10/12/2025), menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

  1. Dugaan Tindak Pidana: Kedua tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung sekaligus mengatur penunjukan penyedia proyek-proyek tersebut.
  2. Proses Hukum: Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.
  3. Perkembangan Kasus: Kajari Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Terkait dengan penahanan, Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum penahanan dapat dilaksanakan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan prinsip good governance dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

(Her)

0 komentar pada “Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *