Seputar KPK & Kejaksaan

GEBRAKAN HUKUM: KEJAGUNG NYATAKAN PENYIDIKAN NADIEM SAH SETELAH PRAKTIK PERADILAN DITOLAK PN JAKSEL!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung (Kejagung) memberikan tanggapan tegas menyusul penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keputusan ini secara de facto memperkuat langkah Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang.

Baca juga KPK UNGKAP FOKUS PEMERIKSAAN KOMISARIS INHUTANI V YANG SEMPAT TERJARING OTT: KLARIFIKASI KERJA SAMA DUA PERUSAHAAN

Menurut Anang, keputusan PN Jaksel ini menjadi penegasan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah secara hukum acara pidana.

Menanggapi putusan ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga “BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

Seperti diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Ketut Darpawan.

Baca juga DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!

Selain itu, Hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Penolakan praperadilan ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk mempercepat penuntasan kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara tersebut.

(AZI)

0 komentar pada “GEBRAKAN HUKUM: KEJAGUNG NYATAKAN PENYIDIKAN NADIEM SAH SETELAH PRAKTIK PERADILAN DITOLAK PN JAKSEL!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *