Hukum & Kriminal

Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025,  Dicky Yuana Rady.

Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memuluskan praktik “kongkalikong” pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Dalam sidang yang digelar Kamis di PN Jakarta Pusat, Hakim Ketua Teddy Windiartono menegaskan bahwa Dicky bersalah karena menerima suap total  “199 ribu dolar Singapura” dari pihak swasta guna mengondisikan kerja sama pemanfaatan hutan pada Register 42, 44, dan 46.

Baca juga Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Kehilangan Jabatan, Kehilangan Rubicon

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman yang memukul telak finansial terdakwa:

  • Denda Rp200 Juta: Jika tidak dibayar, masa tahanan ditambah 90 hari.
  • Uang Pengganti 10 Ribu Dolar Singapura: Sebagai kompensasi atas dana suap yang telah dinikmati terdakwa.
  • Penyitaan Aset: Negara merampas satu unit mobil  Jeep Rubicon milik terdakwa yang menjadi simbol sekaligus instrumen dalam transaksi haram tersebut.

Rusaknya Integritas BUMN

Majelis Hakim menyoroti bahwa tindakan Dicky bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab besar dalam menjaga kekayaan alam negara.

Perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN yang seharusnya mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” tegas Hakim Teddy dalam pertimbangannya.

Meskipun vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa (4 tahun 10 bulan), hukuman ini menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN.

Sifat kooperatif dan status “belum pernah dihukum” menjadi faktor yang meringankan Dicky dari jeratan hukuman maksimal.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Barang Bukti yang Kembali ke Negara

Dari total suap yang diterima, sebesar “189 ribu dolar Singapura” telah dikembalikan ke kas negara lantaran belum sempat digunakan oleh terdakwa.

Kasus ini sekaligus membongkar pola pengaturan proyek (kondisi) yang melibatkan PT PML di wilayah Lampung, yang merusak tatanan persaingan sehat di sektor kehutanan.

Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a ‘juncto’ Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat sektor kehutanan yang harus meringkuk di balik jeruji besi akibat jeratan gratifikasi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *