Kejari Wajo Tekankan Kasus BPNT Jadi Perhatian Serius Di 2024

SENGKANG, JURNAL TIPIKOR – Salah satu yang menjadi perhatian dan penekanan serius pada tahun 2024 nanti, yakni soal penanganan kasus dugaan adanya tindakan melawan hukum atau korupsi dalam kasus dugaan BPNT Kabupaten Wajo yang tengah bergulir dan berjalan sejak sekitaran 2 tahunan lalu.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Wajo, Sengkang Andi Usama Harun SH, MH mengutarakan dihadapan sejumlah awak media dan lsm di Kabupaten Itu Wajo kemarin dihalaman kantor Kajari Wajo kalau dalam kasus ini BPNT yang tengah berjalan sebelumnya saat dirinya belum menjabat di Kajari Wajo.

Untuk itu Ia menekankan kepada seluruh jajaran nya, khusunya Kasi Intel dan Pidsus agar ini nanti tahun 2024 bisa menjadi perhatian serius untuk menindak lanjuti kasus tersebut. ” Ini menakdo atensi dan perhatian tahun 2024 nanti dan berharap Insyah Allah semoga bulan Februari 2024 nanti sudah ada hasil perhitungan kerugian pihak BPK RI Pusat, sehingga bisa adanya penetapan tersangka”. Ucapnya ringkas

Baca juga Gelar Refleksi Akhir Tahun, Kejari Wajo : Kedepan Kami Siap Terima Koreksi dan Saran dari Media dan LSM

Seperti diketahui sebelumnya dalam Kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan pangan non tunai (BPNT) Kabupaten Wajo memasuki babak baru. Usai ekspose dengan BPK RI, Kejaksaan Negeri Sengkang, Wajo menyebut adanya potensi penetapan tersangka di kasus ini.
Tim penyidik Kejari Wajo telah melakukan ekspose perkara BPNT Kab Wajo secara virtual dengan BPK Pusat. Dalam ekspose, Kejari sudah menjelaskan kronologis hingga terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap regulasi pedoman umum penyaluran BPNT.

Sementara pihak BPK Pusat melakukan diskusi guna merangkum. Dan pihak BPK Pusat meminta sejumlah dokumen untuk dipelajari lebih lanjut guna menentukan sikap atau dapat menghitung adanya kerugian negara atau tidak,”.

Mirdad menjelaskan, alur kasus ini telah terang dan memungkinkan ditetapkan tersangka

“Ini sudah dilakukan Ekspose kasus BPNT Wajo dengan pihak BPK RI Pusat dan ini ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Baca juga A.M Nurdin Halid Gelar Acara Silaturahmi Bersama Masyarakat Kabupaten Wajo di Aula Lampulung.

Untuk hal tersebut guna mendukung kelancaran penangangan kasus BPNT yang sementara bergulir, penyidik Kejari Wajo membuka ruang dan kerja sama kepada masyarakat jika ada info atau dokumen pendukung lainnya yang dianggap bisa dijadikan sebagai sarana pendukung pembuktian bisa berkolaborasi dengan penyidik Kejari Wajo, meskipun penyidik sudah memperoleh data dan dokumen lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo telah diekspose Kejari Wajo.

Hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran BPNT.

Ada beberapa unsur penyimpangan yang diusut. Di antaranya penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, suap dan jenis tindak pidana korupsi lainnya.

Baca juga Cek Liburan Nataru, Menhub Tinjau Stasiun Tasikmalaya Dan Terminal Indihiyang

Sebelumnya Kejari Sengkang telah melakukan penyelidikan operasi inteljen kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 Kecamatan dan juga pada beberapa E-Warung. Hasilnya, ada oknum TKSK yang memonopoli atau dan menguasai tugas-tugas TKSK termasuk E-Warung jadi-jadian, dan ditemukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyelewengan penyaluran BPNT.

Ada dugaan bantuan ini tidak tepat sasaran. Juga terjadi penyunatan dari yang seharusnya diterima para keluarga manfaat yang dinilai Rp200 ribu untuk setiap KK dalam bentuk sembako.

Namum indikasi yang ditemukan di lapangan bantuan menyusut menjadi senilai Rp170 ribu.

“Barang atau paket sembako yang terima warga itu tidak sesuai dengan yang seharusnya yang jumlah seharusnya senilai Rp200 ribu dalam bentuk sembako itu hanya diberikan senilai Rp170-an ribu atau ada kekurangan sekitar Rp 30 ribuan,” paparnya.

Baca juga Anies Rasyid Baswedan kecewa dengan Keputusan 6 Pemerintah Daerah yang Mencabut Izin Kampanyenya

Modusnya itu dimainkan dari harga sembako dengan cara membeli dan mencari harga yang lebih murah dengan kualitas di bawah. Data yang dihimpun di Kantor Dinas Sosial, P2KB dan P3A, untuk penyaluran BPNT per Oktober 2020 data bayar di Bank Mandiri sebanyak 18.380 penerima manfaat. Sementara data penerima manfaat dari Kemensos RI 26.486, terjadi selisih 8.106.

Untuk tahun 2021 sebanyak 23.000 penerima dan Maret-April 2021, yang berhasil sukses transfer sebanyak 7.678 dan yang gagal transfer sebanyak 54 penerima manfaat untuk program BPNT.

JT-Wajo

3 thoughts on “Kejari Wajo Tekankan Kasus BPNT Jadi Perhatian Serius Di 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *