JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah desakan publik yang kian memanas terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), respons Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terdengar datar dan penuh basa-basi birokratis. Alih-alih menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum, Istana hanya memilih untuk “menghormati proses hukum” yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Pernyataan Prasetyo Hadi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (15/7/2026), seolah menjadi tameng bagi lambannya penanganan kasus ini. “Mari menghormati seluruh proses hukum,” ujarnya, mengulang narasi klise yang sering kali digunakan untuk membeli waktu ketika sorotan publik mulai tajam mengarah ke lingkaran kekuasaan.
Nada Sumir Presiden Prabowo
Yang lebih ironis, Mensesneg mencoba menutupi kekosongan sikap tegas pemerintah dengan mengutip peringatan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyebut bahwa Presiden berulang kali mengingatkan aparatur negara untuk “memperbaiki diri” dan menghilangkan praktik korupsi.
Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: Jika semangat Presiden adalah pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, mengapa pemerintah terlihat pasif saat seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan—yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan kejahatan khusus—justru terseret dalam skandal serupa? Apakah “menghormati proses hukum” berarti membiarkan Kejaksaan Agung memeriksa rekan sejawatnya sendiri tanpa pengawasan ekstraordiner dari KPK?
KPK Masih “Ragu-ragu”, Mahfud MD Menyerang
Sikap hati-hati juga ditunjukkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menilai masih “terlalu dini” bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih kasus FA. Alasan klasik pun dikeluarkan: proses di Kejaksaan Agung masih tahap awal, pendalaman bukti, dan koordinasi.
Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa ketika lembaga penegak hukum saling melindungi (esprit de corps yang berlebihan), independensi penyelidikan sering kali menjadi korban. Penolakan halus KPK untuk segera intervensi justru membuka ruang bagi spekulasi adanya permainan belakang layar.
Di sisi lain, mantan Wakil Presiden dan Guru Besar Hukum UI, Mahfud MD, tidak segan-segan menembus kabut keraguan ini. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia mempertanyakan mekanisme pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak transparan. Bagi Mahfud, ini bukan sekadar soal yuridis teknis, melainkan soal integritas sistem. Ia mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut untuk meluruskan mekanisme yang dianggap “sakit”.
Supervisi Bukan Solusi Akhir
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencoba menenangkan keadaan dengan menyatakan bahwa KPK sudah melakukan supervisi. Namun, bagi publik yang lelah dengan drama korupsi elit, supervisi saja tidak cukup. Supervisi bersifat pasif, sementara take over (ambil alih) oleh KPK bersifat aktif dan independen.
Ketika tersangka adalah mantan Jampidsus—jabatan yang memiliki wewenang luas dalam menangani tindak pidana khusus—kepercayaan publik terhadap objektivitas Kejaksaan Agung sedang diuji. Sikap Istana yang hanya “menghormati proses” tanpa mendorong percepatan atau transparansi radikal, dapat dibaca sebagai bentuk pembiaran.
Publik menunggu: Apakah “proses hukum” yang dihormati Istana ini benar-benar adil, atau sekadar prosedural formalitas untuk melindungi martabat institusi daripada mengejar keadilan substansial? Jika korupsi memang musuh bersama seperti klaim Presiden Prabowo, maka tidak ada tempat bagi rasa sungkan antar-lembaga penegak hukum. Saatnya KPK berhenti ragu dan mengambil kendali, sebelum kepercayaan rakyat pada sistem peradilan Indonesia runtuh sepenuhnya.
Sumber : Antara
Editor : Azi

