JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi raksasa yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum setelah penanganan kasus dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi mengumumkan penerbitan tiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Penerbitan ini merupakan respons cepat atas alih kelola penyidikan yang disepakati antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi pemberantasan korupsi.
Tiga Kasus Strategis Negara Masuk Radar Kejagung
Anang Supriatna merinci tiga perkara krusial yang kini berada di bawah kendali penuh penyidik Kejagung:
1. Sprindik Nomor 43: Menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44: Mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi pemicu utama pemadaman listrik massal (blackout) yang mengganggu stabilitas nasional.
3. Sprindik Nomor 45: Berkaitan dengan skandal korupsi berkepanjangan di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025, yang telah merugikan keuangan negara dalam skala masif.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” tegas Anang.
Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi
Status Tersangka FA dan DR Masih Dalam Kajian Mendalam
Menyinggung status dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri, yaitu FA (eks Jampidsus) dan DR (pihak swasta), Kejagung menyatakan bahwa status tersebut tidak serta merta gugur. Namun, tim khusus Kejagung akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh berkas perkara sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.
“Tidak gugur status tersangkanya. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” jelas Anang, menegaskan prinsip kehati-hatian namun tetap progresif dalam proses penyidikan.
Pengawasan Ganda: KPK dan DPR RI Turun Tangan
Untuk menjamin transparansi dan mencegah intervensi, Kejagung memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI akan melakukan supervisi ketat terhadap jalannya penyidikan.
“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tambah Anang.
Meskipun wewenang penyidikan telah beralih, Kejagung menegaskan bahwa kolaborasi dengan Polri—khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya—tetap akan dijalin untuk memastikan pengungkapan fakta hukum berjalan optimal.
Langkah Kejagung ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi impunitas, bahkan bagi oknum penegak hukum sekalipun. Publik kini menunggu kejelasan proses hukum atas ketiga kasus yang telah menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara ini.
(Red)


