Bukan Sekadar Razia, Satpol PP Bandung ‘Sapu Bersih’ Pelanggaran: 7.217 Botol Miras Ilegal Disita, Reklame Liar Diturunkan Massal

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wajah Kota Bandung sedang diubah secara drastis. Tidak ada lagi ruang bagi ketidaktertiban yang mengganggu kenyamanan publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang tegas namun humanis sepanjang semester pertama 2026.

Data menunjukkan komitmen serius Pemkot Bandung dalam menertibkan ruang publik. Sejak Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Miras Ilegal dan PKL Liar Jadi Sasaran Utama

Dalam operasinya, Satpol PP berhasil menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Langkah keras ini diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi miras oplosan yang sering meresahkan. Selain itu, 477 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga terjaring dalam operasi tersebut, namun tidak serta merta dihukum. Mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi, mencerminkan sisi humanis dari penegakan hukum di Bandung.

Tidak hanya itu, estetika kota juga menjadi perhatian. Sebanyak 918 kegiatan penertiban reklame insidentil telah dilaksanakan, dengan total 2.225 reklame ilegal diturunkan. Trotoar yang sebelumnya sempit akibat okupasi liar kini mulai lega kembali.

Baca juga Tragedi Kemanusiaan di Sampang: Nurul Arifin Tuntut Hukuman Maksimal bagi 27 Tersangka Perkosaan Berkelompok, Negara Diminta Hadir Penuh

Strategi Patroli Menjangkau Akar Rumput

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini didukung oleh strategi patroli yang masif dan terstruktur. Program seperti Jawara Sakti di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) dijalankan setiap hari untuk memastikan ketertiban terjaga di setiap sudut kota.

“Penegakan aturan tidak boleh berhenti. Kami hadir untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Farhan menekankan bahwa tujuan akhir dari semua tindakan tegas ini bukanlah untuk menghukum masyarakat, melainkan untuk menciptakan fondasi kota yang aman, bersih, dan nyaman. “Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujarnya.

Denda Masuk Kas Daerah

Dari seluruh upaya penegakan Perda tersebut, Pemkot Bandung berhasil menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) dari sanksi administratif. Total denda administrasi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp113 juta, ditambah pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Dengan gempuran operasi yang sistematis ini, Pemkot Bandung mengirimkan pesan jelas: Ketertiban adalah harga mati bagi siapa saja yang ingin hidup dan berusaha di Kota Bandung.

Tim Humas Pemkot Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *