JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinding-dinding rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, tidak hanya menyimpan tumpukan uang tunai dan emas batangan, tetapi juga dugaan kebohongan sistematis dalam pelaporan harta kekayaan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menduga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggunakan strategi “nominee” atau orang lain sebagai pemilik sah properti tersebut untuk mengelabui publik dan menghindari kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membocorkan temuan kritis ini kepada media di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa struktur kepemilikan rumah tersebut mencurigakan karena tidak melibatkan hubungan keluarga.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Aminudin. Praktik inilah yang menyebabkan aset bernilai tinggi tersebut “hilang” dari radar LHKPN Febrie, menciptakan celah transparansi yang berbahaya bagi integritas penegak hukum.
Kontradiksi Data Resmi
Pengecekan independen terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie memperkuat dugaan penyimpangan ini. Dalam dokumen resmi negara, aset tanah dan bangunan Febrie tercatat hanya berada di tiga lokasi: Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak ada jejak properti di Sentul, meskipun Febrie sendiri akhirnya mengakui bahwa rumah tersebut adalah kediaman pribadinya.
Pengakuan terlambat ini muncul setelah Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut pada 9 Juli 2026 dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.
Alibi yang Goyah
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Febrie berusaha mempertahankan narasi bahwa kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung lama dan dapat dipertanggungjawabkan prosesnya. Namun, ia gagal memberikan penjelasan memuaskan mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan penyidik.
Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Febrie memilih berlindung di balik anonimitas. “Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan… itu bisa juga ditanya,” katanya sambil menolak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut. Ia berdalih bahwa pertanggungjawaban atas temuan tersebut akan dilakukan melalui forum prosedur hukum, bukan melalui pernyataan pers.
Sikap defensif dan ketidakjelasan sumber kekayaan ini semakin mempertajam pertanyaan publik: Apakah rumah di Sentul hanyalah ujung gunung es dari praktik penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang yang melibatkan oknum tinggi di tubuh Kejaksaan Agung?
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik menunggu apakah status “penyelenggara negara” akan menjadi perisai atau justru menjadi alasan bagi pemberatan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik dan korupsi ini.
Sumber : Antara
Editor : Azi



