JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gelombang protes terhadap proses legislasi yang dianggap tergesa-gesa dan tertutup kembali bergema di ruang publik. Kali ini, gugatan tidak hanya datang dari jalanan, tetapi masuk melalui pintu konstitusi. Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
UU yang baru disahkan pada 9 Juni 2026 lalu itu kini digugat karena dinilai lahir dari rahim prosedur yang “sakit”. Pemohon, Zulfikar Putra Utama (Peneliti Lembaga Indonesia Parliamentary Center) dan Muhammad Ezra Suhaeri (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Senat Mahasiswa), mendaftarkan perkara dengan nomor registrasi 251/PUU-XXIV/2026.
Dalam risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan situs resmi MK, Rabu, para pemohon menuding keras bahwa DPR telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good law making). Asas keterbukaan, partisipasi publik, kedayagunaan, dan kehasilgunaan—yang seharusnya menjadi napas demokrasi dalam setiap produk hukum—dinilai diinjak-injak demi kepentingan politik sesaat.
Harmonisasi: Pintu Masuk yang Dipaksa Dobrak
Inti dari gugatan formil ini terletak pada pelanggaran tahapan wajib dalam proses legislasi. Menurut Zulfikar dan Ezra, RUU Polri yang berasal dari inisiatif DPR gagal memenuhi syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Aturan tersebut mewajibkan adanya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi sebelum sebuah RUU sah menjadi usul resmi DPR. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tahapan harmonisasi—yang berfungsi sebagai filter kualitas untuk memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional—ternyata dilewati atau dilakukan secara asal-asalan.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah mekanisme penyaringan kritis terhadap setiap gagasan normatif yang hendak diangkat menjadi kebijakan negara,” tegas Zulfikar dalam positanya, seperti dikutip dari dokumen MK.
Zulfikar menekankan bahwa mengingat kompleksitas isu reformasi kepolisian dan adanya berbagai rekomendasi strategis dari Komisi Polisi Nasional (KPN/KPRP) yang sudah lama ada, tahapan harmonisasi seharusnya menjadi momen krusial untuk menyelaraskan RUU dengan kebutuhan reformasi nyata, bukan sekadar alat legitimasi politik.
“Karena harmonisasi merupakan tahapan wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR, maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan,” tambah Zulfikar dengan nada menohok.
Demokrasi Tanpa Partisipasi?
Gugatan ini juga menyoroti minimnya ruang bagi partisipasi publik. Dalam konteks UU yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan institusi penegak hukum, suara masyarakat sipil, akademisi, dan korban pelanggaran hak asasi manusia seolah dibungkam. Proses yang seharusnya transparan berubah menjadi “black box” legislatif, di mana keputusan diambil tanpa akuntabilitas yang jelas.
Muhammad Ezra Suhaeri, mewakili suara generasi muda, menyatakan bahwa mahasiswa dan rakyat kecil merasa dikhianati oleh wakil mereka di Senayan. “Kami tidak menolak reformasi Polri. Kami menolak reformasi yang palsu, yang dibuat tanpa melibatkan mereka yang paling merasakan dampaknya,” ujar Ezra.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi awal permohonan. Namun, langkah berani kedua pemohon ini telah melempar bola panas ke tengah arena politik: Apakah UU Polri terbaru benar-benar produk hukum yang bermartabat, atau sekadar warisan cacat dari proses legislasi yang abai terhadap konstitusi?
Publik kini menunggu sikap MK. Apakah hakim konstitusi akan berani membatalkan UU yang dianggap “cacat kelahiran” ini, atau membiarkannya berlalu begitu saja? Satu hal yang pasti, gugatan ini adalah tamparan keras bagi DPR agar tidak lagi menganggap remeh prosedur demokrasi demi kecepatan pengesahan.
(Tim Redaksi)


