DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informasi  (Diskominfo) Kota Bandung selaku Termohon kembali digelar di Gedung Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Kota Bandung, Rabu (8/7).

Agenda sidang adjudikasi tersebut kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak Termohon. Untuk kedua kalinya, Diskominfo Kota Bandung tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Majelis Komisioner.

Ketidakhadiran berulang tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmizi, S.E., saat diwawancarai Jurnal Tipikor usai persidangan.

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Menurut Tarmizi, sikap Diskominfo Kota Bandung yang tidak menghadiri persidangan justru semakin menimbulkan tanda tanya publik terhadap permohonan informasi yang diajukan BPKP terkait penggunaan anggaran Kemitraan Media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

“Ketidakhadiran pihak Termohon untuk kedua kalinya tanpa alasan yang jelas justru semakin menimbulkan pertanyaan. Informasi yang kami mohonkan merupakan informasi publik yang tidak dikecualikan dan semestinya dibuka secara transparan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Lebih lanjut, Tarmizi menyatakan pihaknya kini menunggu putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan.

“Kita tunggu bagaimana putusan Majelis Komisioner pada sidang putusan final minggu depan. Apakah putusan tersebut mampu membuka tabir dan misteri anggaran yang kami mohonkan, di tengah sikap bungkam yang terus ditunjukkan oleh Diskominfo Kota Bandung,” tegasnya.

BPKP berharap putusan Komisi Informasi Jawa Barat nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik semakin akuntabel dan transparan dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

(Her)

One thought on “DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *