JEJAK KORUPSI LSMC KIAN TERKUNGKAP: Usai Eks-Pj Gubernur, Kejati NTB Panggil Mantan Kadis Pariwisata Jamaluddin Maladi Terkait Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Gelombang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Lombok Sumbawa MotorCross (LSMC) terus menerjang lingkaran kekuasaan di Nusa Tenggara Barat. Setelah sebelumnya menyasar mantan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memanggil sosok kunci lainnya: Jamaluddin Maladi, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Jamaluddin, yang juga dikenal sebagai mantan Komandan Lapangan MotoGP Mandalika, diperiksa dalam kapasitas saksi terkait temuan mencengangkan berupa kerugian negara senilai Rp2,6 miliar. Angka ini muncul dari total anggaran kegiatan yang membengkak hingga Rp24 miliar, sebuah nominal yang seharusnya mampu melahirkan event berkelas dunia, namun justru berakhir dengan jejak finansial yang bermasalah.

Langkah Kejati NTB ini menegaskan bahwa tidak ada “zona aman” bagi para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik. Fakta bahwa mantan orang nomor satu di pemerintahan provinsi hingga kepala dinas teknis kini bergantian menghadap meja pemeriksa, menjadi sinyal keras bahwa institusi penegak hukum sedang serius mengupas tuntas skandal ini.

Baca juga “Uang Damai” Rp125 Juta untuk Bupati Pati: Saksi Kunci Bongkar Modus Operandi Suap Proyek KA Solo-Semarang di Sidang Tipikor

Publik bertanya, bagaimana bisa kegiatan dengan anggaran fantastis Rp24 miliar justru meninggalkan lubang keuangan sebesar Rp2,6 miliar? Apakah kemewahan event balap motor tersebut dibangun di atas punggung uang rakyat yang dikorupsi?

Jamaluddin Maladi, dengan latar belakangnya yang lekat dengan manajemen event internasional di Sirkuit Mandalika, kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam eksekusi LSMC. Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat membuka tabir transparansi: siapa saja yang sebenarnya memegang kendali atas kucuran dana tersebut, dan ke mana hilangnya miliaran rupiah milik negara itu?

Masyarakat NTB menunggu dengan cemas. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara. Jika Rp2,6 miliar bisa “hilang” dalam satu event, berapa banyak lagi lubang serupa yang tersembunyi di pos-pos anggaran lainnya?

Baca juga Piala Dunia 2026 Memanas di Babak 16 Besar: Norwegia Ciptakan Kejutan, Inggris Unggul Atas Meksiko

Kejati NTB dituntut untuk tidak berhenti pada permukaan. Penyelidikan harus menembus hingga ke akar-akar birokrasi yang mungkin selama ini berlindung di balik nama-nama besar dan prestise event internasional. Rakyat berhak tahu: apakah LSMC benar-benar ajang promosi pariwisata, atau sekadar kedok untuk mengeruk kekayaan negara?

Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan fakta terkini mengenai pemeriksaan saksi oleh Kejati NTB. Proses hukum masih berjalan, dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *