Triliunan Raib, Hutan Tergerus: Hendarto Grup BJU Hadapi Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Saat Negara Masih Berhitung Receh

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di saat rakyat kecil masih berdebat soal harga beras dan subsidi LPG yang semakin tipis, panggung drama hukum kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Selasa (12/5/2026), Hendarto, sang direktur sekaligus “otak” di balik kompleksitas kepemilikan manfaat Gru Bara Jaya Utama (BJU), melangkah masuk ke Ruang Wirjono Projodikoro 2. Ia bukan datang untuk berbagi cerita sukses bisnis, melainkan untuk mendengarkan tuntutan atas dakwaan korupsi yang angkanya begitu besar hingga membuat kalkulator negara pun mungkin perlu restart.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien ini menandai babak baru dari skandal pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2016. Dakwannya? Sederhana saja: merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Bagi sebagian orang, angka tersebut hanyalah statistik. Bagi Hendarto dan kroninya, itu adalah tiket menuju kemewahan pribadi. Dakwaan menyebutkan bahwa Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebesar total kerugian tersebut. Ironisnya, uang negara yang seharusnya membiayai ekspor dan mendongkrak ekonomi bangsa, justru mengalir deras ke kantong pribadi dan rekan-rekan sejawatnya.

Baca juga VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Tak hanya Hendarto yang menikmati “bonus” dari kebocoran sistem ini. Rekan-rekannya pun kebagian jatah: Dwi Rp7 miliar plus 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. Sebuah pembagian kue korupsi yang tampaknya telah dihitung dengan presisi tinggi, jauh lebih teliti daripada perhitungan anggaran bantuan sosial.

Yang lebih menyakitkan hati publik adalah modus operandinya. Dana LPEI tersebut diduga digunakan untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Jadi, sambil merusak paru-paru bumi dan melanggar hukum lingkungan, para tersangka juga berhasil menggerogoti dompet negara. Dua kejahatan dalam satu aksi: ekologi hancur, keuangan negara bocor.

Hendarto tidak bertindak sendirian dalam orkestra korupsi ini. Ia diduga berkolusi erat dengan jajaran petinggi LPEI, termasuk Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, serta para Direktur Pelaksana LPEI lainnya seperti Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane. Mereka semua kini menghadapi tuntutan secara terpisah, membuktikan bahwa korupsi di lembaga pembiayaan negara bukanlah kerja tunggal, melainkan kerja komite yang solid—sayangnya, solid dalam kehancuran.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) atau pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional, mata publik kini tertuju pada hakim. Akankah vonis nanti sebanding dengan kerusakan hutan yang terjadi? Akankah hukuman mampu mengembalikan triliunan rupiah yang telah melayang?

Hari ini, di Jakarta Pusat, kita tidak hanya menyaksikan sidang seorang terdakwa. Kita menyaksikan ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah kali ini, triliunan rupiah yang hilang akan berbicara lebih keras daripada koneksi para pejabat?

Publik menunggu. Hutan yang gundul pun seolah menagih janji.

Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit LPEI antara tahun 2014-2016. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan puluhan juta dolar AS, dengan indikasi kuat adanya kolusi antara pihak swasta (Grup BJU) dan pejabat negara di LPEI untuk kepentingan pribadi dan perusakan lingkungan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *