BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini membongkar praktik predatory lending (lintah darat berkedok legal) yang menjerat Yayat Hidayat (82), seorang Pensiunan TNI AD warga Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Kasus ini bukan sekadar sengketa utang, melainkan potret buram bagaimana institusi keuangan membiarkan pejuang bangsa mati pelan-pelan di atas tumpukan bunga yang tidak masuk akal.

Dari total gaji pensiun Rp2.887.500 per bulan, korban dipaksa menyerahkan Rp2.526.989 untuk angsuran ke KSP Malika / PT Surya Malika Sejahtera. Sisanya? Hanya Rp360.511 per bulan untuk makan, obat-obatan, dan hidup selama 5 tahun ke depan.

“Ini bukan kredit, ini perbudakan finansial. Pejuang yang usianya sudah kepala delapan dibiarkan dihitung recehan demi keuntungan segelintir oknum. Di mana nurani perbankan kita?” ujar Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, kamis (30/4/2026).

Baca juga DRAMA BANDAR LAMPUNG! PERSIB BANGKIT DARI KETERTINGGALAN, HAJARKAN BHAYANGKARA FC 4-2 UNTUK REBUT TAKHTA PEMIMPIN SUPER LEAGUE!

KRONOLOGI: 17 JUTA “PINJAMAN NUMPANG” RAIB TANPA TANDA TANGAN

Investigasi BPKP menemukan alur kejahatan yang sistematis dan terstruktur:

1. Modus “Ngetem” di Kantor Pos:
Kopjas (Koperasi Jasa) yang berdomisili di Cimahi diduga melakukan operasi ilegal dengan membuka lapak di dalam area Kantor Pos Bandung. Praktik ini jelas melanggar UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No. 11 Tahun 2018, memanfaatkan kepercayaan publik terhadap institusi pos.

2. Keajaiban Matematika “Pinjaman Numpang”:
Korban mengajukan plafon Rp37 juta, namun yang cair ke rekening hanya Rp18 juta. Selisih Rp17 juta diklaim sebagai “pinjaman numpang” untuk membesarkan plafon. Ironisnya, uang Rp17 juta itu tidak pernah diterima korban, tidak ada bukti transfer, dan tidak ada tanda tangan pencairan. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

3. Take Over Maut: Utang Membengkak 1.400%:
Utang fiktif tersebut kemudian di-take over oleh KSP Malika. Hasilnya menakjubkan bagi rentenir, mengerikan bagi korban: Total kewajiban membengkak menjadi Rp151.619.340.

  • Uang riil yang dinikmati korban dari dua koperasi: ±Rp10,8 juta.
  • Total yang harus dibayar: Rp151 juta lebih.
  • Efisiensi bunga dan biaya: Tembus 1.400%.

4. Akad di Usia Senja, Lunas di Alam Kubur?
KSP Malika tetap memproses kredit kepada lansia berusia 81 tahun tanpa mitigasi risiko yang wajar. Target pelunasan ditarik hingga korban berusia 86 tahun. Lebih parah lagi, premi asuransi sebesar Rp17,3 juta dipotong paksa, padahal skema asuransi tersebut tidak memberikan cover yang jelas bagi korban. Tindakan ini melanggar SEOJK No. 19 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

6 PELANGGARAN HUKUM YANG TERBUKTI

BPKP merangkum enam pelanggaran fatal yang dilakukan oleh para pihak terkait:

  • Pihak Terlapor Bentuk Pelanggaran Ancaman Hukum
    Kopjas Cimahi Operasi luar wilayah (di Kantor Pos Bandung) UU 25/1992: Pembekuan/Pencabutan Izin
  • Oknum Kopjas Penggelapan Rp17 Juta (“Pinjaman Numpang”) KUHP Pasal 372: Pidana 6 Tahun Penjara
    KSP Malika Menyetujui DBR 88% (Sisa gaji cuma 360rb) SEOJK 19/2023: Rekomendasi Cabut Izin OJK
  • KSP Malika Memaksa akad pada usia 81 thn tanpa mitigasi SEOJK 19/2023: Sanksi Administratif & Ganti Rugi
  • KSP Malika Tidak transparan total beban bunga (151jt) UU 8/1999 (Perlindungan Konsumen): Pidana 5 Thn + Denda Rp 2 Miliar
  • Kantor Pos Bandung Diduga menyediakan lapak bagi koperasi ilegal Kode Etik ASN & Penyalahgunaan Wewenang

SIKAP & TUNTUTAN BPKP KEPADA GUBERNUR JABAR (H. DEDI MULYADI)

Menyikapi urgensi kasus ini, BPKP DPP telah melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengambil langkah tegas melalui 4 poin desakan:

 

  1. Lakukan Sidak Dadakan: Mengirim tim gabungan BPKP-GMBI untuk menyasar langsung kantor KSP Malika dan operasional Kopjas tersebut.
  2.  Audit Investigatif & Pembekuan: Menginstruksikan OJK Regional 2 dan Diskop Jabar untuk segera melakukan audit forensik dan membekukan izin usaha jika temuan BPKP terbukti.
  3. Tutup Lapak Ilegal: Segera menutup akses operasional Kopjas di lingkungan Kantor Pos Bandung yang dijadikan sarang berburu pensiunan.
  4. Fasilitasi Proses Pidana: Membantu korban melaporkan dugaan penggelapan Rp17 juta ke jajaran kepolisian untuk diproses hukum.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

TUNTUTAN KEADILAN UNTUK PAK YAYAT

Demi memulihkan hak-hak dasar seorang purnawirawan, BPKP menuntut:

  1. Hapus Pokok Utang Fiktif: Coret pokok pinjaman sebesar Rp17 juta yang tidak pernah diterima korban.
  2. Restrukturisasi Manusiawi: Menetapkan angsuran maksimal 30% dari gaji pensiun (sekitar Rp860.000/bulan), sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
  3. Kembalikan Premi Asuransi: Mengembalikan dana premi Rp17,3 juta yang dipotong secara sepihak dan tidak bermanfaat.
  4. Proses Hukum Oknum: Menjerat pelaku penggelapan di Kopjas dengan pasal berlapis.

“Tiga ratus ribu rupiah bukan sekadar sisa gaji, itu adalah luka bagi republik. Sekali Kang Dedi turun sidak, sejuta koperasi nakal akan gemetar. Jangan biarkan pejuang bangsa ini kalah di meja hijau para rentenir,” tutup pernyataan BPKP.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum mengkonfirmasi  ke para fihak (Koperasi), jika keberatan dengan  pemberitaan ini, Jurnal Tipikor membuka ruang untuk klarifikasi ataupun hak jawab/sanggah ke nomor 082121410665 atau email : redaksijurnaltipikor@gmail.com

(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *